Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 02 September 2025 | 19:54 WIB
Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus menilai penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kawannya hanya bentuk pengkambinghitaman saja. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Baca 10 detik
  • Tim hukum sebut Delpedro Marhaen dikambinghitamkan oleh polisi.
  • Penangkapan dinilai menyalahi prosedur KUHP karena tanpa panggilan awal.
  • Kasus ini disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling jauh.

Suara.com - Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan kliennya dan menuding aparat sedang melakukan taktik 'playing victim'.

Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai upaya kejam untuk mengambinghitamkan aktivis dan mengalihkan tanggung jawab atas rentetan kekerasan yang dilakukan aparat.

Pengacara Delpedro, Fian Alaydrus, menyatakan bahwa alih-alih menunjuk masyarakat sipil sebagai biang kerok, institusi kepolisian seharusnya melakukan introspeksi mendalam, terutama setelah insiden yang merenggut nyawa warga.

"Kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim. Seharusnya, institusi yang kita lagi berdiri di sini, bisa mengintropeksi diri sendiri ke dalam, bahkan sejak dia melindas seorang merenggut nyawa sampai 7-8 orang," jelas Fian kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

"Seharusnya mereka melakukan intropeksi ke dalam bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik," tegasnya.

Pelanggaran Prosedur dan Tudingan Kejam

Fian juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur hukum pidana (KUHP) dalam proses penangkapan. 

Menurutnya, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai saksi.

"Dari sisi prosedural, penangkapan Delpedro dan Mujafar sangat menyalahi KUHP. Pasalnya tidak dilakukan pemeriksaan awal, pemanggilan. Tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," jelasnya.

baca juga

Ia menyebut tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan merupakan sebuah kekejaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol demokrasi. 

"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," katanya.

Kemunduran Demokrasi Disorot PBB

Lebih jauh, tim advokasi melihat penangkapan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling serius di Indonesia. 

Langkah kepolisian dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis dengan cara mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan mereka sendiri.

“Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujar Fian.

Ia bahkan merujuk pada perhatian internasional terkait penanganan demonstrasi di Indonesia. 

“Bahkan Kantor HAM PBB sudah melakukan statement, harus ada investigasi transparansi terhadap Kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam merespon aspirasi publik yang beberapa seminggu kebelakangan ini dilakukan oleh masyarakat,” katanya.

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan provokasi massa untuk bertindak anarkis.

“Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Delpedro, lanjut Ade Ary, diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong.

Sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Adapun, dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen

Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen

News | Selasa, 02 September 2025 | 18:16 WIB

Tak Cuma Delpedro, Polisi Juga Ciduk Staf Lokataru Mujafar di Kantin Polda!

Tak Cuma Delpedro, Polisi Juga Ciduk Staf Lokataru Mujafar di Kantin Polda!

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:52 WIB

Jejak Lokataru Foundation: Organisasi HAM, Direkturnya Ditangkap Paksa Polisi

Jejak Lokataru Foundation: Organisasi HAM, Direkturnya Ditangkap Paksa Polisi

News | Selasa, 02 September 2025 | 17:49 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×