Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 02 September 2025 | 19:54 WIB
Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus menilai penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kawannya hanya bentuk pengkambinghitaman saja. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Baca 10 detik
  • Tim hukum sebut Delpedro Marhaen dikambinghitamkan oleh polisi.
  • Penangkapan dinilai menyalahi prosedur KUHP karena tanpa panggilan awal.
  • Kasus ini disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling jauh.

Suara.com - Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan kliennya dan menuding aparat sedang melakukan taktik 'playing victim'.

Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai upaya kejam untuk mengambinghitamkan aktivis dan mengalihkan tanggung jawab atas rentetan kekerasan yang dilakukan aparat.

Pengacara Delpedro, Fian Alaydrus, menyatakan bahwa alih-alih menunjuk masyarakat sipil sebagai biang kerok, institusi kepolisian seharusnya melakukan introspeksi mendalam, terutama setelah insiden yang merenggut nyawa warga.

"Kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim. Seharusnya, institusi yang kita lagi berdiri di sini, bisa mengintropeksi diri sendiri ke dalam, bahkan sejak dia melindas seorang merenggut nyawa sampai 7-8 orang," jelas Fian kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

"Seharusnya mereka melakukan intropeksi ke dalam bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik," tegasnya.

Pelanggaran Prosedur dan Tudingan Kejam

Fian juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur hukum pidana (KUHP) dalam proses penangkapan. 

Menurutnya, kliennya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal sebagai saksi.

"Dari sisi prosedural, penangkapan Delpedro dan Mujafar sangat menyalahi KUHP. Pasalnya tidak dilakukan pemeriksaan awal, pemanggilan. Tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," jelasnya.

Ia menyebut tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan merupakan sebuah kekejaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol demokrasi. 

"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," katanya.

Kemunduran Demokrasi Disorot PBB

Lebih jauh, tim advokasi melihat penangkapan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling serius di Indonesia. 

Langkah kepolisian dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis dengan cara mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan mereka sendiri.

“Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujar Fian.

Ia bahkan merujuk pada perhatian internasional terkait penanganan demonstrasi di Indonesia. 

“Bahkan Kantor HAM PBB sudah melakukan statement, harus ada investigasi transparansi terhadap Kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam merespon aspirasi publik yang beberapa seminggu kebelakangan ini dilakukan oleh masyarakat,” katanya.

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru Foundation)

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan provokasi massa untuk bertindak anarkis.

“Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Delpedro, lanjut Ade Ary, diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong.

Sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Adapun, dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen

Dijemput Di Kantor Sendiri, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen

News | Selasa, 02 September 2025 | 18:16 WIB

Tak Cuma Delpedro, Polisi Juga Ciduk Staf Lokataru Mujafar di Kantin Polda!

Tak Cuma Delpedro, Polisi Juga Ciduk Staf Lokataru Mujafar di Kantin Polda!

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:52 WIB

Jejak Lokataru Foundation: Organisasi HAM, Direkturnya Ditangkap Paksa Polisi

Jejak Lokataru Foundation: Organisasi HAM, Direkturnya Ditangkap Paksa Polisi

News | Selasa, 02 September 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:33 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:02 WIB

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:54 WIB

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:36 WIB

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi

Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:26 WIB