Tak Cuma Delpedro, Polisi Juga Ciduk Staf Lokataru Mujafar di Kantin Polda!

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 16:52 WIB
Tak Cuma Delpedro, Polisi Juga Ciduk Staf Lokataru Mujafar di Kantin Polda!
Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang dari Lokataru Foundation
  • Penangkapan Mujafar terjadi secara tak terduga di kantin Polda Metro Jaya
  • Kedua pelaku dihadapkan pada jerat pasal berlapis

Suara.com - Drama penangkapan terkait dugaan penghasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar semakin meluas. Setelah menangkap Direktur Utama Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu orang lagi dari lembaga yang sama.

Kali ini, staf Lokataru bernama Mujafar diciduk petugas saat berada di kantin Polda Metro Jaya.

Penangkapan kedua ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Lokataru Foundation, yang kini tengah berupaya memberikan pendampingan hukum bagi kedua anggotanya.

Perkembangan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang dituduhkan, yakni provokasi yang memicu kericuhan di Jakarta.

“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).

Fian Alaydrus membeberkan kronologi penangkapan yang menyasar dua rekannya. Awalnya, Delpedro Marhaen dijemput oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kantor Lokataru pada Senin (1/9) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Keesokan harinya, pada Selasa siang, saat sejumlah rekan dari Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Delpedro, peristiwa tak terduga terjadi. Mujafar, yang sedang berada di kantin bersama rekan-rekannya, tiba-tiba dipanggil oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan.

“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.

Menurut kesaksian Fian, penangkapan Mujafar berlangsung cepat. Sekitar tujuh petugas mendatangi meja mereka di kantin, beberapa di antaranya membawa alat pendeteksi.

Baca Juga: Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya

Mereka langsung menanyakan keberadaan Mujafar dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Pihak Lokataru menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan sedang mempersiapkan perlawanan hukum.

“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam telah mengumumkan penangkapan DMR alias Delpedro. Polisi menegaskan penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui serangkaian penyelidikan.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Tuduhan yang diarahkan kepada mereka sangat serius dan berlapis. Pelaku diduga tidak hanya melakukan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP, tetapi juga menyebarkan informasi elektronik bohong yang memicu kerusuhan, sebuah pelanggaran terhadap Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih berat lagi, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku diduga secara sengaja merekrut dan memperalat anak di bawah umur, serta membiarkan mereka dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan, yang melanggar Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?