Jejak Pencucian Uang Terendus, KPK Sita 15 Mobil Milik Tersangka Satori

Selasa, 02 September 2025 | 20:51 WIB
Jejak Pencucian Uang Terendus, KPK Sita 15 Mobil Milik Tersangka Satori
Sejumlah mobil Satori yang berhasil disita KPK dalam kasus korupsi CSR Bank Indonesia. [Dok. KPK]
Baca 10 detik
  • KPK menyita 15 unit mobil milik tersangka korupsi, Satori.
  • Penyitaan dilakukan di Cirebon, termasuk mobil yang dipindahkan dari showroom.
  • Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang dana CSR.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset besar-besaran dalam kasus yang menjerat Anggota DPR Satori. Sejumlah, 15 unit mobil dari berbagai jenis disita dari beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penyitaan dilakukan oleh tim penyidik selama dua hari terakhir.

Aset yang disita diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Satori.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Budi juga mengungkap detail penting yang mengindikasikan adanya kemungkinan upaya untuk menyembunyikan aset.

"Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” tambah dia.

Rincian Kendaraan yang Disita

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Berikut adalah rincian 15 kendaraan milik Satori yang kini berada di tangan KPK:

Baca Juga: Kompak Mangkir, Satori dan Heri Gunawan Sama-sama Absen dari Panggilan Kedua KPK

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 3 unit Toyota Innova
  • 2 unit Mitsubishi Pajero Sport
  • 2 unit Honda Brio
  • 1 unit Toyota Alphard
  • 1 unit Toyota Camry
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Sementara itu, Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014.

Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Satori. (Suara.com/Dea)
Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Satori. (Suara.com/Dea)

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sebelumnya Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?