Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Para tersangka, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker & K3, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Penyelidikan kasus ini juga diwarnai penggeledahan di rumah Noel dan perburuan aset yang diduga hasil dari tindak pidana.