Mendagri Tito Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Aturan Ini yang Jadi Penghambat

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 02 September 2025 | 22:51 WIB
Mendagri Tito Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Aturan Ini yang Jadi Penghambat
Mendagri Tito Karnavian menyatakan tidak bisa menonaktifkan Bupati Pati Sudewo karena terhambat adanya sejumlah persyaratan. (Ist)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo, meski desakan masyarakat semakin deras. 

Polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta dugaan kasus korupsi membuat posisi Sudewo menuai sorotan.

Tito menyebutkan, aturan hukum hanya memperbolehkan Kemendagri menonaktifkan kepala daerah dalam kondisi tertentu.

Ia menegaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum penonaktifan dapat dilakukan.

"(Tiga syarat itu) satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Tito mencontohkan, mekanisme itu pernah berlaku di Sumatera Utara ketika seorang kepala daerah jatuh sakit beberapa tahun lalu.

Ia juga menyebut kasus pemakzulan terhadap mantan Bupati Jember, Faida, sebagai preseden lain.

Meski memahami aspirasi masyarakat Pati, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak bisa bertindak di luar aturan. 

"Bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi, saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tuturnya.

Desakan publik agar Sudewo turun dari jabatannya kian menguat setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Ia diduga menerima commitment fee dari proyek tersebut.

Sudewo sendiri sempat mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia mengeklaim dana itu bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan pendapatannya saat menjabat sebagai anggota DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara

Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara

News | Senin, 01 September 2025 | 16:37 WIB

'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka

'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka

News | Senin, 01 September 2025 | 16:13 WIB

Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga

Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga

News | Senin, 01 September 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB