Mendagri Tito Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Aturan Ini yang Jadi Penghambat

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 02 September 2025 | 22:51 WIB
Mendagri Tito Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Aturan Ini yang Jadi Penghambat
Mendagri Tito Karnavian menyatakan tidak bisa menonaktifkan Bupati Pati Sudewo karena terhambat adanya sejumlah persyaratan. (Ist)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo, meski desakan masyarakat semakin deras. 

Polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta dugaan kasus korupsi membuat posisi Sudewo menuai sorotan.

Tito menyebutkan, aturan hukum hanya memperbolehkan Kemendagri menonaktifkan kepala daerah dalam kondisi tertentu.

Ia menegaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum penonaktifan dapat dilakukan.

"(Tiga syarat itu) satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Tito mencontohkan, mekanisme itu pernah berlaku di Sumatera Utara ketika seorang kepala daerah jatuh sakit beberapa tahun lalu.

Ia juga menyebut kasus pemakzulan terhadap mantan Bupati Jember, Faida, sebagai preseden lain.

Meski memahami aspirasi masyarakat Pati, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak bisa bertindak di luar aturan. 

"Bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi, saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tuturnya.

Desakan publik agar Sudewo turun dari jabatannya kian menguat setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Ia diduga menerima commitment fee dari proyek tersebut.

Sudewo sendiri sempat mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia mengeklaim dana itu bukan berasal dari praktik korupsi, melainkan pendapatannya saat menjabat sebagai anggota DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara

Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara

News | Senin, 01 September 2025 | 16:37 WIB

'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka

'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka

News | Senin, 01 September 2025 | 16:13 WIB

Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga

Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga

News | Senin, 01 September 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB