Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara

Senin, 01 September 2025 | 16:37 WIB
Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara
Ratusan warga Pati saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi untuk menonaktifkan Bupati Kabupaten Pati Sudewo.

Hal itu, dia sampaikan setelah audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar unjuk rasa di Depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah. Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Meski begitu, Budi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022 yang diduga melibatkan Sudewo.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum, dalam hal ini upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka yang dilakukan KPK adalah fokus pada penanganan perkara korupsi DJKA,” ujar Budi.

Dia menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, kata Budi, penyidik masih mendalami keterangan Sudewo itu.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Pekan lalu KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara SDW dalam status sebagai saksi. Penyidik masih terus mendalami, menganalisis setiap keterangan, baik dari saksi maupun upaya-upaya penyidikan," tandas Budi.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya menemui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo untuk menyampaikan aspirasi warga Pati.

Dia menjelaskan bahwa warga Pati meminta KPK untuk segera menetapkan Bupati Kabupaten Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.

Baca Juga: Eks Menag Gus Yaqut Dipanggil KPK Lagi Hari Ini untuk Kasus Haji

Dalam pertemuan tersebut, Supriyono mengungkapkan bahwa KPK berjanji akan melakukan koordinasi internal untuk mempertimbangkan mengeluarkan surat rekomendasi agar Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

“Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Supriyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Dia mengaku pihaknya akan menunggu hasil koordinasi internal KPK itu meskipun belum bisa dipastikan waktu selesainya.

Nantinya, Supriyono mengaku akan meminta salinan surat rekomendasi yang akan disampaikan KPK kepada Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Prabowo Subianto itu.

“Kemarin ke KPK kita sudah bersurat ke KPK terkait kasus Bapak Bupati Sudewo, itu sinyal pertama. Kita sudah memberi surat Kok masih tidak ditindakanjutin. Ya akhirnya kita kesini geruduk ke KPK.

Sudewo Diduga Terima Aliran Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?