Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove

Dythia Novianty | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:42 WIB
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
Warga mendorong kendaraannya yang mogok saat melintasi banjir rob di Muara Angke, Jakarta, Jumat (5/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemprov DKI Jakarta merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove.
  • Regulasi ini bertujuan menjamin perlindungan ekosistem mangrove dari ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
  • Pemantauan DLH DKI menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove rusak, memerlukan intervensi perlindungan berkelanjutan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah, merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove

Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan, dan memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, pun menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemprov DKI merancang aturan khusus terkait perlindungan mangrove.

"Tentu kami dukung," ujar Wibi di Komplek DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

Rancangan peraturan tentang perlindungan mangrove ini dinilai Wibi sebagai benteng pertahanan vital bagi pesisir Ibu Kota.

Wibi juga memandang hal itu sebagai strategi konkret pemerintah dalam menanggulangi ancaman banjir rob, yang kerap menghantui wilayah utara Jakarta.

Wibi Andrino [Instagram]
Wibi Andrino [Instagram]

"Ini adalah langkah-langkah strategis dalam hal pengendalian rob itu sendiri. Sehingga apapun yang dilakukan, kami dukung," sambungnya.

Namun mengenai kemungkinan peningkatan aturan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masa depan, Wibi memilih untuk memantau efektivitas penerapan Pergub terlebih dahulu.

"Kita lihat efektifitasnya. Kalau misalnya lewat Pergub saja sudah bisa berjalan dengan baik, saya rasa untuk Perda-nya nanti bisa kita bicarakan di lain kesempatan," jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap bahwa kondisi hutan bakau di Jakarta saat ini memang membutuhkan intervensi yang sangat serius.

Berdasarkan pemantauan di 25 lokasi, tercatat 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat berbagai faktor, mulai dari sampah kiriman laut hingga terjangan ombak.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa ekosistem ini harus diselamatkan karena fungsinya yang krusial sebagai pelindung alami daratan.

"Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan," kata Asep dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Asep menambahkan bahwa regulasi yang sedang digodok terkait perlindungan mangrove akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan yang komprehensif, termasuk rehabilitasi dan restorasi.

Rencana penerbitan aturan ini juga disambut baik oleh masyarakat sipil, yang selama ini bergerak langsung di lapangan menjaga kelestarian pesisir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Niat Baik Merusak Alam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Gagalnya Restorasi Mangrove di Filipina

Ketika Niat Baik Merusak Alam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Gagalnya Restorasi Mangrove di Filipina

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:15 WIB

Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!

Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:48 WIB

Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta

Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:09 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya

KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:34 WIB

Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?

Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:01 WIB

Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!

Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 08:32 WIB

Terkini

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB