- Pemprov DKI Jakarta merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove.
- Regulasi ini bertujuan menjamin perlindungan ekosistem mangrove dari ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
- Pemantauan DLH DKI menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove rusak, memerlukan intervensi perlindungan berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah, merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan, dan memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, pun menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemprov DKI merancang aturan khusus terkait perlindungan mangrove.
"Tentu kami dukung," ujar Wibi di Komplek DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Rancangan peraturan tentang perlindungan mangrove ini dinilai Wibi sebagai benteng pertahanan vital bagi pesisir Ibu Kota.
Wibi juga memandang hal itu sebagai strategi konkret pemerintah dalam menanggulangi ancaman banjir rob, yang kerap menghantui wilayah utara Jakarta.
![Wibi Andrino [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/17/23606-wibi-andrino.jpg)
"Ini adalah langkah-langkah strategis dalam hal pengendalian rob itu sendiri. Sehingga apapun yang dilakukan, kami dukung," sambungnya.
Namun mengenai kemungkinan peningkatan aturan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masa depan, Wibi memilih untuk memantau efektivitas penerapan Pergub terlebih dahulu.
"Kita lihat efektifitasnya. Kalau misalnya lewat Pergub saja sudah bisa berjalan dengan baik, saya rasa untuk Perda-nya nanti bisa kita bicarakan di lain kesempatan," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Terdampak Banjir Rob, Kawasan Ancol dan Penjaringan Berangsur Normal
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap bahwa kondisi hutan bakau di Jakarta saat ini memang membutuhkan intervensi yang sangat serius.
Berdasarkan pemantauan di 25 lokasi, tercatat 9,95 persen tegakan mangrove telah rusak akibat berbagai faktor, mulai dari sampah kiriman laut hingga terjangan ombak.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa ekosistem ini harus diselamatkan karena fungsinya yang krusial sebagai pelindung alami daratan.
"Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan," kata Asep dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Asep menambahkan bahwa regulasi yang sedang digodok terkait perlindungan mangrove akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan yang komprehensif, termasuk rehabilitasi dan restorasi.
Rencana penerbitan aturan ini juga disambut baik oleh masyarakat sipil, yang selama ini bergerak langsung di lapangan menjaga kelestarian pesisir