Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terbukti melakukan tindak pidana dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di berbagai lokasi di Jakarta beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa hak bantuan pendidikan tidak akan dicabut hanya karena siswa atau mahasiswa ikut menyampaikan pendapat di jalanan.
"Kalau anak demonstrasi, itu kan dia membuka ruang pendapatnya. Jadi Pak Gubernur sudah sampaikan jelas bahwa anak KJP tidak ada yang dicabut KJP-nya. Kecuali kalau dia terbukti berbuat anarkis dan tidak benar," ujarnya di Balai Kota, Selasa (2/9/2025).
Nahdiana menegaskan, pencabutan bantuan hanya berlaku jika penerima KJP maupun KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan fasilitas, tindakan anarkis, atau kejahatan lain yang telah diproses secara hukum.
Meskipun demikian, Pemprov DKI masih menunggu data resmi dari Polda Metro Jaya mengenai siswa atau mahasiswa penerima bantuan yang terlibat kericuhan.
"Sayangnya kita masih belum menerima data dari Polda," bebernya.
Ia menambahkan, keputusan pencabutan tidak akan diambil secara gegabah, mengingat proses hukum harus selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Selain soal sanksi, Dinas Pendidikan juga akan memperkuat pembinaan kepada peserta didik agar tidak mudah terprovokasi. Pihak sekolah diminta aktif mendampingi siswa dalam menyampaikan aspirasi dengan cara yang lebih konstruktif.
Baca Juga: Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” pungkas Nahdiana.