"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" katanya.
Delpedro Marhaen ditangkap dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE atas dugaan provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025.
"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" katanya.
Delpedro Marhaen ditangkap dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE atas dugaan provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Mau notif berita penting & breaking news dari kami?