Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi

Eko Faizin | Suara.com

Rabu, 03 September 2025 | 17:57 WIB
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
Ilustrasi - Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi [Shutterstock]

Suara.com - Seorang marbot masjid berinisial MI (21) mencuri motor milik jemaah bernama Darlis (62) di di Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Pekanbaru pada Kamis (28/8/2025).

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahawa pelaku mengambil dan menyembunyikan kontak motor Honda Beat, setelah korban lupa mencabut kunci motornya itu.

"Kami mendapat laporan dari korban yang merupakan jamaah Masjid Dakwatul Islam, melaporkan motor matic miliknya Beat BM 3685 PAA telah hilang dari pekarangan masjid," ujar Jorminal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu, 3 September 2025.

Kapolsek Jorminal Sitanggang menjelaskan, marbot tersebut ditangkap setelah aktivitasnya terekam kamera CCTV masjid.

Dalam rekaman CCTV, pelaku telah menyembunyikan kunci kontak milik motor korban dan membawa kabur dan diantar ke tempat modifikasi bodi motor.

"Pelaku meminta tempat modifikasi untuk mengubah warnanya menjadi hitam. Hasil pengakuan pelaku, memang ingin memiliki motor sejak dulu," jelasnya.

Sebelum terungkap, korban sempat berusaha mencari kunci motor miliknya hingga akhirnya motor tersebut ditinggal di masjid.

"Kemudian korban mendapat laporan motor miliknya sudah hilang dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi," jelasnya.

Sehari kemudian, motor curian dibawa kabur lalu diantar ke tempat modifikasi bodi motor dan mengubah tampilan yang awalnya berwarna merah menjadi hitam.

"Motor korban yang awalnya berwarna merah ditukar menjadi hitam dan kami menjemput BB (barang bukti) tersebut di tempat modifikasi," kata Jorminal.

"Hasil pengakuan pelaku, memang ingin memiliki motor sejak dulu," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri

Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri

News | Senin, 01 September 2025 | 16:01 WIB

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:28 WIB

Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru

Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB