KPK Ungkap Modus TPPU Satori: Dana CSR BI 'Dicuci' Jadi Showroom, 15 Mobil Disita

Rabu, 03 September 2025 | 22:13 WIB
KPK Ungkap Modus TPPU Satori: Dana CSR BI 'Dicuci' Jadi Showroom, 15 Mobil Disita
Sejumlah mobil Satori yang berhasil disita KPK dalam kasus korupsi CSR Bank Indonesia. [Dok. KPK]
Baca 10 detik
  • KPK sita 15 mobil milik tersangka korupsi, Satori, di Cirebon.
  • Aset disita untuk menjerat Satori dengan pasal pencucian uang (TPPU).
  • Showroom mobilnya diduga dibangun dari hasil korupsi dana CSR.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi di balik penyitaan 15 unit mobil milik tersangka Satori.

Tindakan ini bukan sekadar penyitaan biasa, melainkan bagian dari upaya menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena showroom tempat mobil-mobil itu berasal diduga dibangun dari aliran dana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset menjadi langkah krusial karena Satori tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga pasal pencucian uang.

Hal ini menuntut penyidik untuk aktif melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan.

“Perkara ini juga sudah menetapkan saudara ST ini tidak hanya terkait dengan dugaan TPK-nya tapi juga dikenakan dengan pasal TPPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

“Sehingga penyidik penting melakukan penelusuran dan melacak aset-asetnya untuk kemudian diamankan dan disita,” tambah dia.

Fakta paling signifikan yang diungkap KPK adalah asal-usul showroom tempat sebagian mobil tersebut disita.

Menurut Budi, showroom itu sendiri diduga merupakan hasil pencucian uang dari korupsi dana CSR Bank Indonesia.

“Dia menjelaskan semua kendaraan yang disita itu dipindahkan dari showroom yang diduga showroom tersebut berasal dari aliran dana CSR BI,” kata Budi.

Baca Juga: Periksa 12 Saksi, KPK Telusuri Uang Hasil Korupsi CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori

Temuan ini memperkuat sangkaan TPPU terhadap Satori, di mana ia diduga membelanjakan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi menjadi aset lain untuk menyamarkan asal-usulnya.

Saat ini, ke-15 unit mobil sitaan tersebut masih dititipkan di Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” katanya.

KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Satori. (Suara.com/Dea)
Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Satori. (Suara.com/Dea)

Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?