Periksa 12 Saksi, KPK Telusuri Uang Hasil Korupsi CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori

Rabu, 03 September 2025 | 14:29 WIB
Periksa 12 Saksi, KPK Telusuri Uang Hasil Korupsi CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori
Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Satori. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK telusuri aliran uang korupsi CSR BI dan OJK ke yayasan milik Satori
  • Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut
  • KPK telah menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari korupsi uang corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk yayasan milik Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Satori.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana CSR BI dan OJK tahun 2020–2023 yang dilakukan di Kantor Polres Kota Cirebon pada Selasa (2/9/2025).

"Didalami terkait dana Program Sosial/CSR Bank Indonesia dan Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Adapun 12 saksi yang dimaksud ialah Staf Administrasi Satori, Muhammad Mu’min dan Tenaga Ahli Satori, Devi Yulianto.

Kemudian, KPK juga memanggil sejumlah pengurus yayasan dan pihak bank untuk menjadi saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca Juga: Jejak Pencucian Uang Terendus, KPK Sita 15 Mobil Milik Tersangka Satori

Pengakuan Satori

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.

Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.

Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?