Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
Salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada Selasa.
  • Putusan tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menunda atau menghentikan penyidikan meski pelaku berasal dari militer.
  • Tim hukum menilai putusan ini membongkar upaya penghentian penyidikan terselubung yang sempat dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi korban kekerasan oleh aparat militer.

Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa putusan dengan nomor perkara 62 ini merupakan sebuah keputusan bersejarah.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk menunda-nunda proses hukum, meski pelakunya berasal dari unsur militer.

"Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62. Ini merupakan hadiah bagi Andri Yunus, hadiah bagi korban-korban kekerasan oleh militer, dan ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan," ujar Alghiffari kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan harapan baru bagi pencari keadilan.

"Jadi ini kasus merupakan titik cerah bagi kami, bagi TAUD, dan bagi para korban, dan kami berharap Polda menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terima kasih," lanjutnya.

Dugaan Penghentian Penyidikan Terselubung

Sementara itu, anggota tim hukum TAUD lainnya, Al Ayyubi Harahap, menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai berhasil mengurai adanya upaya menghambat kasus ini di tingkat penyidikan.

baca juga

Menurutnya, ada indikasi ketidakinginan penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Bagi kami, hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan telah membongkar niat buruk dari penyidik di Polda Metro Jaya. Majelis hakim telah menyelamatkan proses hukum yang di mana dari awal kami sudah menulis dalam gugatan praperadilan kami bahwa ada upaya penghentian penyidikan terselubung," ujar Al
Ayyubi.

Dalam keterangannya, Al Ayyubi menyebutkan bahwa dalih miskomunikasi yang sempat muncul di internal Polda Metro Jaya sebenarnya adalah cara untuk menggantung status hukum kasus ini.

"Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik," jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Andrie Yunus berharap kebuntuan hukum yang selama ini terjadi dapat segera teratasi demi kepastian hukum bagi korban.

"Nah, inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri gitu," ujar Al Ayyubi. (Reporter: Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:48 WIB

Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi

Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:45 WIB

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:42 WIB

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:36 WIB

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

×