Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Skandal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang seharusnya mempermudah akses belajar siswa di seluruh Indonesia.
Harta Kekayaan Fantastis Nadiem Makarim
Selain penetapan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Nadiem Makarim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, total kekayaannya tercatat mencapai Rp4,8 triliun.
Jumlah itu melonjak drastis dibanding laporan tahun 2021 yang hanya sekitar Rp1,1 triliun. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, kekayaan pendiri Gojek ini bertambah sekitar Rp3,6 triliun.
Rincian aset Nadiem antara lain:
Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp55,3 miliar di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), dan Rote Ndao (NTT).
Satu unit mobil Honda Brio senilai Rp162 juta.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp752 juta.
Surat berharga mencapai Rp5,5 triliun.
Kas dan setara kas sebesar Rp12,2 miliar.
Harta lainnya senilai Rp3,4 miliar.