- Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek bersaksi gaji tenaga ahli era Nadiem mencapai ratusan juta dari APBN.
- Kesaksian diberikan dalam sidang korupsi Chromebook dan CDM di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026.
- Proyek tersebut diduga merugikan negara Rp2,1 triliun, dengan Nadiem diduga diperkaya Rp809 miliar.
Suara.com - Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, membeberkan fakta mengejutkan mengenai besaran gaji tenaga ahli di era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Kesaksian tersebut disampaikan Hasan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Hasan mengonfirmasi bahwa para tenaga ahli tersebut menerima upah hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ada sampai gajinya ratusan juta, pak. Pertanyaan saya, benar?" tanya JPU.
"Betul, pak. Dari APBN," jawab Hasan.
Jaksa kemudian membandingkan gaji fantastis tenaga ahli tersebut dengan penghasilan Hasan yang menjabat sebagai pejabat Eselon 1B.
Hasan mengaku hanya mengantongi penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan, meski sudah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2006.
"Kurang lebih ya, pak, Rp36 juta. Gajinya Rp9 juta, Tukin (Tunjangan Kinerja)-nya Rp27 juta," jelasnya.
Pembayaran upah selangit untuk tenaga ahli itu diduga kuat merupakan instruksi langsung dari Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
"Pengguna anggarannya dari menteri kan?" cecar JPU. "Iya, pak," timpal Hasan.
Perkara rasuah pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek ini dengan nilai mencapai Rp809 miliar.