Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi empat aktivis termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Polda Metro Jaya resmi menahan enam aktivis, termasuk Delpedro setelah berstatus tersangka terkait tudingan menyebar hasutan di media sosial kepada pelajar dan anak-anak untuk berbuat rusuh saat demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
“Penangguhan penahanan sedang kami pertimbangkan, tapi secara umum kami menilai tidak ada alasan subjektif apapun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro dan kawan-kawan,” kata Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Kamis.
Ia bersama rekan-rekannya sebagai kuasa hukum berani menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
"Termasuk Syahdan, Muzaffar maupun Khariq Anhar yang juga merupakan klien kami," kata dia.

Ia menilai penahanan yang dilakukan kepada Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak relevan secara formil karena tidak terpenuhi dan langkah yang bisa dilakukan adalah penangguhan penahanan.
"Kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata dia.
Menurut dia, upaya relevan akan diajukan ke Polda Metro Jaya, termasuk praperadilan karena dinilai banyak terjadi pelanggaran prosedur. Mulai dari proses penangkapan sampai dengan hari ini penahanan dilakukan.
"Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu ya pra-peradilan, tapi tentu kami juga akan pertimbangkan lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan diskusi terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membebaskan keempat aktivis tersebut, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.
"Kami akan tentukan skala prioritas seperti apa dan penangguhan penahanan maupun praperadilan adalah salah satu langkah yang memang bisa dipertimbangkan untuk diambil," kata dia.
Jerat 6 Aktivis Tersangka
Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9).
Keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka agar pelajar dan anak-anak melakukan aksi kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.
Keenam tersangka itu di antaranya, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, , RAP dan FL. Semuanya berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.