- Bripk Rohmat dijatuhi sanksi mutasi selama 7 tahun
- Rohmat, satu dari tujuh anggota Brimob diduga melanggar erik
- Sebelum Rohmat, Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi PTDH
Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi selama 7 tahun.
Sanksi itu dijatuhkan saat sidang etik terhadapnya yang digelar Propam Polri di Gedung Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa tugas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Rohmat menjadi satu dari tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar etik pada peristiwa meninggalnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Rohmat menjadi anggota Brimob yang kedua dalam kasus peristiwa itu yang dijatuhi sanski.
Sebelumnya pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas K Gae juga dijatuhi sanksi berupa PTDH atau pemecatan. Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Dalam peristwa meninggalnya Affan, Cosmas di dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan Affan meninggal.
Rohmat dan Cosmas dalam perkara ini disebut melakukan pelanggaran etik.
Sementara 5 anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan.
Baca Juga: Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?