Pendiri Gojek itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Mengungkap Lingkaran Dalam Nadiem Makarim, Siapa Saja Kecipratan Duit Korupsi Chromebook Rp1,98 T?
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 September 2025 | 13:27 WIB

BERITA TERKAIT
Apa Itu Chromebook? Gadget yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi
05 September 2025 | 13:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI