Presiden Sudah Sering Ajukan, Pemerintah Kini Tunggu DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset?

Jum'at, 05 September 2025 | 15:00 WIB
Presiden Sudah Sering Ajukan, Pemerintah Kini Tunggu DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset?
Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Yusril berharap RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR
  • Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi tuntutan 17+8, mengenai RUU Perampasan Aset hingga reformasi partai politik
  • Presiden Prabowo juga sudah menegaskan bahwa perlu dilakukannya reformasi politik secara luas.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendera, mengatakan pemerintah saat ini menunggu keputusan DPR, apakah akan mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegakkan keinginan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Yusril bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Pak presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Yusril, bila nantinya RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR maka pihak legislatif tersebut perlu mempersiapkannya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pernah mengajukan surat presiden atau surpres terkait RUU Perampasan Aset.

"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu, dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh pak presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," kata Yusril.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi tuntutan 17+8, mengenai RUU Perampasan Aset hingga reformasi partai politik.

Sementara itu terkait reformasi politik, Yusril kemudian menyoroti mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan undang-undang kepartaian. Yusril mengatakan hal tersebut sudah dilakukan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," kata Yusril.

Baca Juga: Influencer vs DPR: Aksi Nyata 17+8 Tuntutan Rakyat di Era Digital

Menurut Yusril, Presiden Prabowo juga sudah menegaskan bahwa perlu dilakukannya reformasi politik secara luas. Tujuannya untuk membuka partisipasi politik kepada siapa saja.

"Dan pak presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," tutur Yusril.

"Nah sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," sambungnya.

Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga reformasi partai politik merupakan dua dari delapan tuntutan rakyat dalam 1 tahun dengan deadline 31 Agustus 2026.

Delapan tuntutan tersebut termasuk di dalam tuntutan 17+8.

Berikut 8 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Tahun (deadline: 31 Agustus 2026)

  • 1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-besaran

Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tingkatkan standar persyaratan anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

  • 2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

Partai politik harus mempublikasi laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.

  • 3. Susun Rencana Reformasi Kebijakan yang Lebih Adil

Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

  • 4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampanan Aset Koruptor

DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU tipikor.

  • 5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar profesional dan Humanis

DPR harus merevisi UU Kepolisian Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

  • 6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

Pemerintah harus mencabut mandat TNI dan proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

  • 7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

  • 8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PSN dan priositas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?