Duduk Perkara Gibran Rakabuming Dituntut, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Dany Garjito

Jum'at, 05 September 2025 | 16:49 WIB
Duduk Perkara Gibran Rakabuming Dituntut, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun
Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat mengikuti Sidang Tahunan MPR RI. Kini ia dituntut ganti rugi Rp125 triliun. [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]
Baca 10 detik
  • Wapres Gibran dituntut ganti rugi Rp125 triliun
  • Gugatan yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan
  • Latar belakang tuntutan

Suara.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menjadi subjek gugatan perdata dan dituntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Duduk perkara Gibran dituntut ini pun langsung menjadi sorotan.

Gugatan yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan tersebut masuk ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini memicu perhatian publik karena menyasar Wakil Presiden aktif dan mengangkat isu hukum terkait pendidikan setara SMA bagi calon presiden dan wakil presiden. Berikut ulasan lengkapnya.

Latar Belakang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka

Subhan menekankan bahwa dasar gugatan yang diajukan adalah dugaan bahwa pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat bagi seorang calon presiden atau wakil presiden adalah memiliki pendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

Subhan menilai bahwa pendidikan menengah Gibran di luar negeri tidak setara dengan standar yang diwajibkan di Indonesia.

Gibran diketahui menamatkan pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004, dan kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.

Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak dapat dianggap setara dengan SMA berdasarkan hukum Indonesia.

baca juga

Dalam perspektif Subhan, KPU tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan apakah institusi pendidikan luar negeri setara dengan pendidikan nasional.

Walaupun dua lembaga itu secara akademik setara dengan SMA, Undang-Undang Pemilu secara eksplisit menyebutkan bahwa syarat pendidikan adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat di Indonesia.

Dengan kata lain, Subhan menilai KPU telah melampaui wewenangnya dengan menganggap ijazah luar negeri setara SMA.

Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun harus dibayarkan Gibran dan KPU kepada negara, bukan kepada penggugat secara pribadi.

Selain itu, gugatan juga mencantumkan ganti rugi tambahan sebesar Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Subhan menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum dan menguji interpretasi KPU terkait pendidikan luar negeri sebagai syarat kelayakan calon presiden atau wakil presiden.

Gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU akan memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.

Gugatan ini menarik perhatian publik dan kalangan hukum karena menyangkut prosedur administratif Pilpres, kesetaraan ijazah luar negeri dengan pendidikan nasional, serta besaran tuntutan ganti rugi yang sangat besar.

Sudah Pernah Mengajukan Gugatan Sebelumnya

Sebelum menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.

Namun, PTUN menolak gugatan tersebut karena tidak lagi berwenang memeriksa kasus yang berkaitan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan PTUN terkait gugatan tersebut dibacakan pada 25 Oktober 2024, tanpa mengubah status Gibran sebagai calon.

Menanggapi gugatan ini, anggota KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 telah dijalankan sesuai prinsip kepastian hukum.

Ia menekankan bahwa KPU berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 dalam menetapkan kualifikasi peserta pemilu yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional, dengan proses pengakuannya dilakukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.

Idham menambahkan, selama tahapan pencalonan Pilpres, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahkan proses penelitian administrasi pasangan calon Pilpres.

Dengan demikian, dari perspektif KPU, pencalonan Gibran telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Itulah informasi terkait duduk perkara Gibran Rakabuming dituntut. Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat isu penting terkait legalitas pencalonan pejabat tinggi negara dan pengakuan ijazah luar negeri di Indonesia.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakar Menohok Roy Suryo: Yang Dicari Ijazah Jokowi, Ketemunya Ijazah Sahroni

Kelakar Menohok Roy Suryo: Yang Dicari Ijazah Jokowi, Ketemunya Ijazah Sahroni

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:22 WIB

Aksi Dini Hari Wapres Gibran: Ronda Bareng Warga, Pastikan Jakarta Aman Pasca-Demo

Aksi Dini Hari Wapres Gibran: Ronda Bareng Warga, Pastikan Jakarta Aman Pasca-Demo

News | Jum'at, 05 September 2025 | 14:34 WIB

Dicap Provokator, Zaskia Mecca Hapus Video Satire Cari Ojol Jaket Bagus

Dicap Provokator, Zaskia Mecca Hapus Video Satire Cari Ojol Jaket Bagus

Entertainment | Jum'at, 05 September 2025 | 15:03 WIB

Sidang Gibran 8 September 2025: Mungkinkah Wapres Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Sidang Gibran 8 September 2025: Mungkinkah Wapres Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Your Say | Jum'at, 05 September 2025 | 13:45 WIB

Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?

Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?

News | Jum'at, 05 September 2025 | 10:26 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×