Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro

Jum'at, 05 September 2025 | 17:10 WIB
Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Petugas Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Lokataru Delpedro Marhaen pada Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya geledah apartemen orang tua Delpedro Marhaen.
  • Buku musik reggae, ATM, dan kaos disita sebagai barang bukti.
  • Delpedro jadi tersangka penghasutan aksi anarkis dan eksploitasi anak.

Suara.com - Tim Polda Metro Jaya turut menyita sebuah buku bertema musik reggae saat menggeledah apartemen orang tua Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. 

Buku berjudul 'Negeri Pelangi' yang membahas persatuan dan keberagaman itu kini menjadi salah satu barang bukti yang diangkut dalam kasus dugaan penghasutan anarkis yang menjerat Delpedro.

Upaya paksa penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/9/2025) menyasar sejumlah ruangan di apartemen milik orang tua Delpedro yang berlokasi di Jakarta Utara.

Delpiero Hegelian, kakak kandung Delpedro, membenarkan dan merinci temuan penyidik.

Menurut Delpiero, kamar Delpedro menjadi salah satu target utama penggeledahan. 

"Selain itu kamar orang tua kami, ruang tamu, dan dapur," kata Delpiero saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/9/2025).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang pribadi. 

"Barang-barang yang disita di antaranya, sejumlah kaos, buku, kartu ATM hingga handphone," jelasnya.

Salah satu buku yang paling diingat Delpiero disita petugas yakni Negeri Pelangi karya Ras Muhamad, duta reggae Indonesia. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga

Ironisnya, buku tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan politik atau kekerasan, melainkan membahas bagaimana musik reggae dapat menyatukan perbedaan dan mempromosikan perdamaian.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah Delpedro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Delpedro dituduh menjadi provokator dan penghasut dalam rentetan aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta, termasuk dugaan pelibatan pelajar di bawah umur.

Penggeledahan 2 Lokasi

Pada Kamis, 4 September 2025, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Lokataru di Jakarta Timur dan apartemen milik keluarga Delpedro di Jakarta Utara.

Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut. 

"Benar. penggeledahan tadi sore, usai kantor lokataru," ujarnya saat dihubungi Kamis (4/9/2025) malam.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menggeledah kantor Lokataru di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. [ANTARA/Ilham Kausar]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan bahwa penggeledehan dilakukan di rumah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru. [ANTARA/Ilham Kausar]

Penggeledahan dilakukan usai Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) ditangkap Polda Metro atas ajakan aksi anarkistis.

"Benar bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini kami tadi sore melakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary belum memerinci lebih jauh barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Kepolisian menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?