Bukan Pengalihan Isu, Pakar Hukum Sebut Kejagung Kantongi Bukti Kuat Jerat Nadiem Makarim

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 September 2025 | 17:54 WIB
Bukan Pengalihan Isu, Pakar Hukum Sebut Kejagung Kantongi Bukti Kuat Jerat Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Antara/Bayu Pratama]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum: status tersangka Nadiem Makarim bukan pengalihan isu.
  • Penetapan tersangka oleh Kejagung didasarkan pada minimal dua alat bukti.
  • Nadiem harus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses pengadilan.

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menepis narasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pengalihan isu.

Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah murni proses hukum yang didasarkan pada bukti yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan seorang tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil langkah tersebut.

"Menurut saya ini bukan pengalihan isu," ujar Fickar kepada Suara.com, Jumat (5/9/2025).

Ia menilai, jika Nadiem merasa tidak bersalah atau tidak menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan, maka pembuktiannya harus dilakukan di meja hijau, bukan melalui opini publik.

"NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan, harus dibuktikan di pengadilan yang jika memang didasarkan pada alat bukti yang kuat akan ‘dilepaskan’ oleh putusan pengadilan," katanya.

Fickar juga mendorong agar Kejaksaan Agung berlaku adil dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk dengan mempertimbangkan data-data investigasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Konteks Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang salah satunya mencakup pengadaan laptop dan sistem chromebook.

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas

Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:38 WIB

Nadiem Tersangka Korupsi, Hotman Paris: Nasibnya Seperti Tom Lembong, Tak Ada Uang Masuk Kantong!

Nadiem Tersangka Korupsi, Hotman Paris: Nasibnya Seperti Tom Lembong, Tak Ada Uang Masuk Kantong!

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:33 WIB

Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan

Ironi Nadiem Makarim, Putra Mantan Pejuang Antikorupsi Tersandung Skandal Triliunan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:16 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB