Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 05 September 2025 | 21:21 WIB
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
Pimpinan DPR menyampaikan kesepakatan untuk menyetop tunjangan perumahan DPR. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • DPR rilis rincian gaji, total take home pay Rp 65,5 juta.
  • Anggota DPR dipastikan tetap mendapatkan fasilitas uang pensiun.
  • Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi pasca-aksi demonstrasi.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan satu fasilitas kontroversial yang tetap berlaku, yakni uang pensiun.

Hal ini terungkap dalam lampiran terbaru mengenai Hak Keuangan Anggota DPR sebagai bentuk transparansi yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara rinci besaran gaji serta tunjangan yang diterima anggota dewan.

Dalam edaran tersebut tertulis total, take home pay yang diterima setiap wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.

Besaran ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru yang dirilis:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Gaji PokokRp 4.200.000
Tunjangan Suami/IstriRp    420.000
Tunjangan AnakRp    160.000
Tunjangan JabatanRp  9.700.000    
Tunjangan BerasRp     289.680
Uang Sidang/PaketRp  2.000.000
Total Gaji Pokok dan Tunjangan MelekatRp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

baca juga
Peningkatan Komunikasi IntensifRp 20.033.000
Tunjangan KehormatanRp   7.187.000
Fungsi Pengawasan dan AnggaranRp   4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, & AnggaranRp 25.383.000
Total Tunjangan KonstitusionalRp 57.433.000
Total BrutoRp 74.210.680
Pajak PPH 15%Rp   8.614.950
Take Home PayRp 65.595.730

Pensiun Tetap Berlaku

Dalam dokumen yang sama, ditegaskan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Pensiun diberikan kepada anggota yang berhenti dengan hormat, dengan besaran paling tinggi sekitar Rp3,6 juta per bulan untuk masa jabatan dua periode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 20:04 WIB

Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra

Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:54 WIB

Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:53 WIB

Terkini

Jangan Telan Mentah-Mentah! Ini Alasan Video Jurnalisme Warga Tetap Butuh Verifikasi

Jangan Telan Mentah-Mentah! Ini Alasan Video Jurnalisme Warga Tetap Butuh Verifikasi

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 06:05 WIB

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

Bri | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 04:38 WIB

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:07 WIB

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

×