- DPR rilis rincian gaji, total take home pay Rp 65,5 juta.
- Anggota DPR dipastikan tetap mendapatkan fasilitas uang pensiun.
- Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi pasca-aksi demonstrasi.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan satu fasilitas kontroversial yang tetap berlaku, yakni uang pensiun.
Hal ini terungkap dalam lampiran terbaru mengenai Hak Keuangan Anggota DPR sebagai bentuk transparansi yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara rinci besaran gaji serta tunjangan yang diterima anggota dewan.
Dalam edaran tersebut tertulis total, take home pay yang diterima setiap wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Besaran ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru yang dirilis:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
Tunjangan Suami/Istri | Rp 420.000 |
Tunjangan Anak | Rp 160.000 |
Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
Tunjangan Beras | Rp 289.680 |
Uang Sidang/Paket | Rp 2.000.000 |
Total Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat | Rp16.777.680 |
Tunjangan Konstitusional
Baca Juga: Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
Peningkatan Komunikasi Intensif | Rp 20.033.000 |
Tunjangan Kehormatan | Rp 7.187.000 |
Fungsi Pengawasan dan Anggaran | Rp 4.830.000 |
Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, & Anggaran | Rp 25.383.000 |
Total Tunjangan Konstitusional | Rp 57.433.000 |
Total Bruto | Rp 74.210.680 |
Pajak PPH 15% | Rp 8.614.950 |
Take Home Pay | Rp 65.595.730 |
Pensiun Tetap Berlaku
Dalam dokumen yang sama, ditegaskan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Pensiun diberikan kepada anggota yang berhenti dengan hormat, dengan besaran paling tinggi sekitar Rp3,6 juta per bulan untuk masa jabatan dua periode.