Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 21:21 WIB
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
Pimpinan DPR menyampaikan kesepakatan untuk menyetop tunjangan perumahan DPR. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • DPR rilis rincian gaji, total take home pay Rp 65,5 juta.
  • Anggota DPR dipastikan tetap mendapatkan fasilitas uang pensiun.
  • Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi pasca-aksi demonstrasi.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan satu fasilitas kontroversial yang tetap berlaku, yakni uang pensiun.

Hal ini terungkap dalam lampiran terbaru mengenai Hak Keuangan Anggota DPR sebagai bentuk transparansi yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara rinci besaran gaji serta tunjangan yang diterima anggota dewan.

Dalam edaran tersebut tertulis total, take home pay yang diterima setiap wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.

Besaran ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru yang dirilis:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Gaji PokokRp 4.200.000
Tunjangan Suami/IstriRp    420.000
Tunjangan AnakRp    160.000
Tunjangan JabatanRp  9.700.000    
Tunjangan BerasRp     289.680
Uang Sidang/PaketRp  2.000.000
Total Gaji Pokok dan Tunjangan MelekatRp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Peningkatan Komunikasi IntensifRp 20.033.000
Tunjangan KehormatanRp   7.187.000
Fungsi Pengawasan dan AnggaranRp   4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, & AnggaranRp 25.383.000
Total Tunjangan KonstitusionalRp 57.433.000
Total BrutoRp 74.210.680
Pajak PPH 15%Rp   8.614.950
Take Home PayRp 65.595.730

Pensiun Tetap Berlaku

Dalam dokumen yang sama, ditegaskan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Pensiun diberikan kepada anggota yang berhenti dengan hormat, dengan besaran paling tinggi sekitar Rp3,6 juta per bulan untuk masa jabatan dua periode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 20:04 WIB

Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra

Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:54 WIB

Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:53 WIB

Terkini

Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu

Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:34 WIB

Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua

Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:24 WIB

Iran Serang Kapal Kontainer Dekat Selat Hormuz

Iran Serang Kapal Kontainer Dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:21 WIB

Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya

Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:17 WIB

Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran

Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:15 WIB

Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:13 WIB

Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:06 WIB

Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras

Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:03 WIB

KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa

KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:02 WIB

Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat

Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:58 WIB