- DPR resmi menghapus tunjangan rumah Rp 50 juta.
- Tunjangan mewah lainnya juga dipotong.
- Dasco memastikan reformasi DPR akan terus dilanjutkan secara transparan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tunjangan rumah senilai Rp 50 juta dihapus, dan sejumlah fasilitas mewah lainnya dipotong.
Tak hanya itu, DPR juga memangkas fasilitas uang langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Hal itu diungkapkan Dasco bersama pimpinan DPR lainnya dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
Dia mengatakan, keputusan itu disahkan setelah mendapat persetujuan pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi partai di parlemen.
Dasco menuturkan, langkah ini diambil sebagai respons langsung atas aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah, yang menuntut reformasi di tubuh parlemen.
Dasco mengumumkan 6 poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Tidak hanya itu, DPR juga sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan yang selama ini menjadi sorotan tajam publik: kunjungan kerja ke luar negeri.
"DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjut Dasco, membacakan poin kedua kesepakatan.
Baca Juga: Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif
Poin ketiga dari kesepakatan tersebut adalah pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas lain yang selama ini dinikmati anggota dewan.
Fasilitas-fasilitas ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilakukan pemotongan.

Sanksi Tambahan dan Komitmen Transparansi
Selain pemangkasan fasilitas, kesepakatan tersebut juga menegaskan sanksi finansial bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partainya.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya," bunyi poin keempat kesepakatan itu.
Saat ini, tercatat ada lima anggota DPR yang statusnya nonaktif dan terdampak langsung oleh kebijakan ini, yaitu Adies Kadir (Fraksi Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN).