Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 20:04 WIB
Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
Pimpinan DPR Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan gaji terbaru anggota DPR. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka secara transparan besaran gaki serta tunjungan yang diterima anggota DPR. Total, take home pay yang diterima wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR.

Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)

4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)

6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji: Rp16.777.680

Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. (Suara.com/Novian)
Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. (Suara.com/Novian)

Tunjangan konstitusional

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra

Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:54 WIB

Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:53 WIB

Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif

Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:38 WIB

Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik

Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik

News | Jum'at, 05 September 2025 | 19:22 WIB

Terkini

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB