"Sekarang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengubah izin importasinya jadi per enam bulanan dan dievaluasi setiap tiga bulan," ucap Bang Caesar.
Perubahan inilah yang membuat pola bisnis dan kemampuan stok SPBU swasta menjadi lebih terbatas.
Berbeda halnya dengan Pertamina yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memiliki regulasi berbeda.
"Kalau Pertamina, karena dia adalah badan usaha milik negara, ini regulasinya jelas berbeda," tuturnya, seraya berkelakar dengan mengutip pernyataan Menteri Bahlil.
"Makanya nih, kata Menteri Bahlil, kalau butuh BBM, belinya di mana? Pertamina," kata Caesar.
Kebijakan ini lantas membuat warganet nyinyir. Katanya, mereka juga meminta agar perusahaan milik negara dievaluasi.
"Dimonopoli negara, tetap rugi, yang nggak beres masa negaranya?" kata seorang warganet.
"Kalah kualitas, menang peraturan," sahut warganet lain.
"Kalau bisa rakyat dipersulit, kenapa harus dipermudah?" timpal yang lain nyinyir.
Baca Juga: Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit