Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 September 2025 | 14:49 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda karena penggugat protes keras
  • Subhan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran sebagai individu terkait syarat pencalonan Pilpres 2024
  • Gugatan ini tak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai Wapres, tetapi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun

Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut dengan babak yang tak terduga. Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran yang dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), terpaksa ditunda.

Penundaan ini bukan disebabkan oleh absennya pihak tergugat, melainkan karena protes keras dari sang penggugat sendiri.

Subhan Palal secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Subhan, gugatan yang ia layangkan bersifat personal terhadap Gibran sebagai individu saat proses pencalonan wakil presiden, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Oleh karena itu, ia menilai jaksa yang seharusnya mewakili kepentingan negara dan rakyat, tidak pantas membela Gibran dalam perkara pribadi ini.

“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Saking kerasnya penolakan tersebut, Subhan bahkan meminta agar Jaksa Pengacara Negara dikeluarkan dari ruang sidang. Baginya, kehadiran jaksa sebagai pembela Gibran adalah sebuah ironi.

“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.

Subhan kembali menegaskan bahwa pokok persoalan gugatannya adalah ijazah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah momen di mana Gibran belum menjabat sebagai wakil presiden.

“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.

Akibat protes keras ini, Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk proses pemanggilan ulang pihak Tergugat I, yakni Gibran.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Gugatan yang diajukan Subhan ini memang bukan main-main. Ia menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutannya pun sangat fantastis. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Tidak hanya itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat formal sebagai calon wakil presiden karena ijazah sekolah menengahnya yang berasal dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang diatur dalam hukum Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan

Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan

News | Senin, 08 September 2025 | 14:34 WIB

Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 14:27 WIB

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal

News | Senin, 08 September 2025 | 13:11 WIB

Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!

Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 12:51 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga

Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga

News | Senin, 08 September 2025 | 12:14 WIB

Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 11:57 WIB

Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun

Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun

News | Senin, 08 September 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:31 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB