4.800 Dilepas, Menko Yusril Sebut 583 Orang Terkait Demo Rusuh Tetap Diproses: Ini Bukan Kezaliman

Senin, 08 September 2025 | 16:16 WIB
4.800 Dilepas, Menko Yusril Sebut 583 Orang Terkait Demo Rusuh Tetap Diproses: Ini Bukan Kezaliman
4.800 Dilepas, Menko Yusril Sebut 583 Orang Terkait Demo Rusuh Tetap Diproses: Ini Bukan Kezaliman
Baca 10 detik
  • Sebanyak 4.800 orang yang sempat ditahan polisi terkait demonstrasi berujung ricu di berbagai daerah termasuk Jakarta telah kembali dibebaskan
  • Hanya 583 orang yang tetap diproses terkait demonstrasi rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu
  • Yusril mengeklaim jika penahanan terhadap ratusan orang dalam kasus demo rusuh bukan bentuk kezaliman.

Suara.com - Sebanyak 4.800 orang yang sempat ditahan polisi terkait demonstrasi berujung ricu di berbagai daerah termasuk Jakarta telah kembali dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

"Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," beber Yusril dikutip dari Antara pada Senin (8/9/2025).

Menurutnya, polisi hanya memproses 583 orang secara hukum. Kasus  itu kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.

Bendera merah putih yang berkibar pada aksi demonstrasi 29 Agustus di Jakarta (Instagram/suaradotcom)
Bendera merah putih yang berkibar pada aksi demonstrasi 29 Agustus di Jakarta (Instagram/suaradotcom)

Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.

Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.

"Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," tuturnya.

Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.

Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.

"Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional," ucap Menko.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?

Selain itu, dikatakan bahwa APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.

Namun demikian, Yusril menekankan apabila masyarakat terbukti telah melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, maka negara berhak mengambil langkah hukum sesuai dengan kaedah yang berlaku dan transparan.

"Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka," klaim Yusril. 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI