Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan

Senin, 08 September 2025 | 17:48 WIB
Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. Dia menegaskan, mengawal pengambilan bukti tewasnya Affan Kurniawan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis milik Brimob, dipastikan tidak akan berhenti pada sanksi etik.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan langsung mengawal pengumpulan bukti kunci berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Itu untuk memastikan para personel Brimob yang terlibat diseret ke pengadilan pidana.

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Selain itu, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa sanksi internal seperti pemecatan dan demosi dianggap tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya dilibatkan langsung oleh Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

“Kami diundang oleh Bareskrim Polri untuk memastikan proses pengambilan CCTV itu transparan, sesuai prosedur atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Cak Anam itu, Senin (8/9/2025).

Dari Balai Kota hingga Titik Lain

Menurut Anam, tim gabungan telah bergerak sejak Senin pagi untuk mengamankan rekaman CCTV dari sejumlah titik vital.

Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?

Salah satu lokasi utama adalah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) di Balai Kota DKI Jakarta.

“Nah yang diundang itu kami, Kompolnas sama Komnas HAM. Sejak Senin pagi, kami sudah mengambil di Diskominfo di Balai Kota Jakarta, ya ngecek beberapa titik, nanti ada beberapa titik yang lain,” jelasnya.

Keterlibatan dua lembaga pengawas eksternal ini, kata Anam, bertujuan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana yang dilakukan para personel Brimob.

Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan "masuk angin" dan hanya diselesaikan di internal kepolisian.

“Jadi kami perjelas lagi, ini untuk proses tindak pidana. Jadi kasus tersebut lanjut ke pidana, tidak berhenti di etik untuk dua-duanya,” tegas Anam.

Ia menegaskan, proses hukum pidana ini akan berjalan paralel dan terpisah dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI