Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?

Bangun Santoso

Minggu, 07 September 2025 | 17:10 WIB
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang etik. (Foto: Antara)
Baca 10 detik
  • Petisi online untuk menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae mendapatkan dukungan masif
  • Bagi masyarakat asalnya di Ngada, Flores, Kompol Cosmas adalah sosok pahlawan
  • ara pendukung menuntut Kapolri dan KKEP Polri untuk meninjau kembali keputusan pemecatan

Suara.com - Sebuah gelombang protes digital yang masif tengah mengarah pada institusi Polri. Kurang dari 48 jam, petisi online di platform change.org yang menuntut pembatalan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae berhasil mengumpulkan lebih dari 174.000 tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025) sore.

Dukungan luar biasa ini memicu pertanyaan besar,bisakah tekanan publik membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan?

Petisi yang dibuat pada Rabu (3/9/2025) ini secara spesifik ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.

Lonjakan dukungan ini menjadi sorotan utama, mengingat Kompol Cosmas dipecat karena keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Brimob, divonis bersalah oleh KKEP Polri pada Rabu (3/9/2025). Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa, yang berujung pada tewasnya Affan.

Ironisnya, saat kejadian nahas itu, Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah sopir rantis yang terlibat insiden.

Namun, keputusan pemecatan ini justru menyulut reaksi keras, terutama dari masyarakat di kampung halamannya di Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka merasa sanksi tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan pengabdian Cosmas selama ini.

Inisiator petisi, Mercy Jasinta, seorang pendidik asal Bajawa, NTT, mengaku terpanggil untuk menyuarakan aspirasi publik yang merasa putusan KKEP terlalu berat. Baginya, ini adalah perjuangan untuk keadilan bagi seorang aparat yang dinilai berdedikasi.

“Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas,” ujar Mercy, dikutip Jumat (5/9/2025).

Narasi dalam petisi menggambarkan Kompol Cosmas sebagai putra daerah kebanggaan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk negara.

Ia disebut sebagai sosok pemberani dan bertanggung jawab, yang bahkan pernah berdiri di garda terdepan untuk melindungi pejabat negara saat demonstrasi besar di Jakarta. Bagi masyarakat Ngada, Cosmas adalah pahlawan yang citranya kini terancam hancur oleh satu insiden.

Melalui petisi tersebut, kelompok yang menamakan diri Masyarakat Ngada, Flores, dan para pendukung keadilan mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kapolri dan KKEP Polri:

  • Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae.
  • Memberikan sanksi yang lebih proporsional dan tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baiknya.
  • Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, yang merasa sangat kehilangan.

Sentimen emosional dan harapan besar tertuang jelas dalam petisi tersebut, menyuarakan keyakinan bahwa pengabdian panjang Cosmas seharusnya menjadi pertimbangan utama.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” bunyi petisi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo

Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo

Foto | Jum'at, 05 September 2025 | 18:07 WIB

Siapa Mercy Jasinta? Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Ojol

Siapa Mercy Jasinta? Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Ojol

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 14:54 WIB

Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh

Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh

Your Say | Jum'at, 05 September 2025 | 13:15 WIB

Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 07:43 WIB

Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat

Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat

News | Kamis, 04 September 2025 | 22:44 WIB

Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR

Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 18:55 WIB

Glodok Sepi, Trauma Kerusuhan 1998 Hantui Warga Tionghoa di Jakbar

Glodok Sepi, Trauma Kerusuhan 1998 Hantui Warga Tionghoa di Jakbar

News | Kamis, 04 September 2025 | 18:13 WIB

Terkini

Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:06 WIB

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:03 WIB

Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:02 WIB

Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya

Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:58 WIB

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:51 WIB

Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan

Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:50 WIB

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:31 WIB

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB