Ada Peran Makhluk Berbulu Beri Petunjuk Lokasi Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto

Selasa, 09 September 2025 | 12:17 WIB
Ada Peran Makhluk Berbulu Beri Petunjuk Lokasi Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto
Ilustrasi korban pembunuhan (Shutterstock).
Baca 10 detik
  • Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto dengan korban Tiara Angelina Saraswati menggemparkan publik.
  • Ada peran makhluk berbulu beri petunjuk lokasi korban mutilasi di Pacet Mojokerto.
  • Hingga kini, telah ditemukan 310 potongan tubuh korban.

Suara.com - Kasus mutilasi Mojokerto, dengan korban Tiara Angelina Saraswati (TAS) benar-benar mengejutkan publik sejak beberapa hari terakhir.

Pelaku kejahatan sadis tersebut ternyata adalah kekasih korban sendiri, Alvi Maulana (24), yang diketahui pernah bekerja sebagai tukang jagal.

Hingga kini, setidaknya tercatat ada 310 potongan tubuh korban yang berhasil ditemukan di beberapa lokasi yang berbeda-beda.

Penemuan mengerikan itu pertama kali dialami Suliswanto bersama keponakannya.

Niat awal mencari rumput justru berubah menjadi momen horor ketika mereka menemukan potongan tubuh manusia di dasar jurang.

Setelah menerima laporan warga, polisi segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan mayat.

Dalam upaya proses pencarian, ada peran makhluk berbulu beri petunjuk lokasi korban mutilasi di Pacet, Mojokerto.

Tim kepolisian mengerahkan anjing pelacak K-9 Polda Jatim jenis Labrador. Anjing pelacak ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban.

"Titik penemuan tersebut padahal sebelumnya sudah disisir oleh polisi bersama relawan, potongan telapak tangan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi," kata AKBP Ihram melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto.

Baca Juga: Motif Mutilasi Mojokerto: Konflik Hubungan Tidak Sah dan Tekanan Ekonomi

"Ibu jari tengah pada telapak tangan ini sudah rusak karena banyak sayatan," lanjutnya.

Dari hasil penyisiran lanjutan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, polisi menemukan 65 potongan tubuh manusia.

Sebanyak 63 potongan terdiri atas jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan sekitar 17x17 cm, dengan panjang rambut mencapai 14 cm.

Sementara dua potongan lain berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan, masing-masing berukuran 21x9 cm dan 16x10 cm.

Melansir dari Antara, Rumah Sakit Pusat Pendidikan (Pusdik) Sabhara Porong, kini telah menerima sekitar 310 potongan tubuh yang diduga milik korban mutilasi Mojokerto.

Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong, Komisaris Polisi (Kompol) dr. Zaid, menjelaskan bahwa potongan tubuh korban diterima secara bertahap.

"Untuk sementara ada 310 potongan tubuh. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban," kata Zaid.

Ia menuturkan, potongan tubuh yang diterima bukan hanya berupa tulang dan anggota tubuh besar, melainkan juga lemak serta jaringan otot yang terpisah dari tubuh utama.

Adapun potongan besar yang sudah diterima antara lain tulang belakang, pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kiri, hingga bagian tulang belakang.

Meski demikian, Zaid mengungkapkan masih ada beberapa bagian tubuh penting yang belum ditemukan, seperti tangan kiri dan kaki kanan.

Ia menambahkan, jika ada temuan baru, pihaknya akan segera melakukan otopsi lanjutan serta uji DNA.

"Hasil lengkap akan kami sampaikan resmi bersama pihak keluarga," kata Zaid.

Motif Pelaku Mutilasi Korban

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif mutilasi Mojokerto dipicu tekanan ekonomi serta konflik hubungan asmara dari pasangan yang belum sah ini.

"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.

"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.

Kapolres Mojokerto menambahkan, pelaku yang tinggal bersama di kos merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin menjalani gaya hidup mewah.

"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.

"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, pakaian korban, guling, sprei berlumuran darah, dua unit handphone, hingga sepeda motor Nmax bernomor polisi W 6415 AR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 340 KUHP membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI