Gawat! Tak Satu Pun Kota di Indonesia Lolos Standar Adipura, Kenapa?

Muhammad Yunus

Selasa, 09 September 2025 | 17:43 WIB
Gawat! Tak Satu Pun Kota di Indonesia Lolos Standar Adipura, Kenapa?
Ilustrasi: Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025) [Suara.com/ANTARA]
Ringkasan berita
  • Belum ada kabupaten/kota yang memenuhi standar baru untuk meraih penghargaan Adipura
  • Standar baru Adipura mewajibkan daerah bebas TPA ilegal serta menggunakan metode sanitary landfill, bukan lagi open dumping
  • Daerah yang masih memakai TPA terbuka, TPS liar, atau memiliki pengelolaan sampah di bawah 25 persen akan diberi predikat Kota Kotor

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan belum ada kabupaten/kota memenuhi kriteria.

Untuk mendapatkan penghargaan Adipura yang saat ini kualifikasinya menggunakan standar penilaian baru.

Dalam peninjauan kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan.

Pemerintah memberikan apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah lewat Penghargaan Adipura, yang kini memiliki standar penilaian baru.

"Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura," kata Menteri Hanif.

Untuk dapat menjalani penilaian Adipura, kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat utama yaitu tidak memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) liar atau ilegal.

Syarat TPA di daerah itu harus sudah dijalankan dengan cara controlled landfill atau sanitary landfill.

Tidak lagi dengan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa diproses lebih lanjut.

Untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen.

baca juga

Dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni, Hanif mengatakan kabupaten/kota itu akan mendapatkan Predikat Kota Kotor.

Langkah itu dilakukan untuk mendorong mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20 persen sampah terkelola. Secara existing, maka sampah kita berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14 persen," jelas Hanif.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2024, total terdapat 35,01 juta ton sampah yang dihasilkan secara nasional berdasarkan laporan dari 321 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut sekitar 61,22 persen di antaranya masuk dalam kategori tidak terkelola dan berpotensi bocor ke lingkungan sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Darurat Sampah, KLH: Budaya Buang Sampah Sembarangan Biang Kerok

Indonesia Darurat Sampah, KLH: Budaya Buang Sampah Sembarangan Biang Kerok

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:50 WIB

KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang

KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang

Foto | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:17 WIB

DLH DKI Ungkap Fenomena Busa di Kali Sunter, Imbas Pencemaran dari Situ Ria Rio

DLH DKI Ungkap Fenomena Busa di Kali Sunter, Imbas Pencemaran dari Situ Ria Rio

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB