- Komisi III siap membahas RUU Perampasan Aset
- Nasir Djamil menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut di Panitia Kerja (Panja)
- RUU Perampasan Aset yang diusulkan sebagai inisiatif DPR RI merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dengan para ketum parpol.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan Komisi III untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Nasir menyusul adanya usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar pembahasan RUU tersebut dialihkan ke Komisi III.
Usulan ini muncul mengingat padatnya agenda Baleg dan demi efektivitas.
"Tentulah orang satu gedung masa ya gak gayung bersambut," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, bahwa jika memang sikap dan pernyataan Baleg mengarahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke Komisi III, maka pimpinan dan anggota Komisi III siap menjalankan tugas tersebut.
Terkait teknis pembahasan, Nasir menyebut bahwa RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara paralel dengan RUU KUHAP atau ditentukan mana yang akan didahulukan.
"Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau... perampasan aset," jelasnya.
Mengenai substansi RUU, Nasir Djamil menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut di Panitia Kerja (Panja).
Ia menekankan pentingnya mengelola dan menjaga kemauan politik yang ada saat ini agar harapan Presiden Prabowo Subianto dapat segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
"Soal substansi itu macam-macam pendapatnya. Karena macam-macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan Presiden," pungkasnya.
Hasil Kesepakatan
Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR RI, disebut merupakan hasil kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketum parpol telah menghasilkan keputusan yang terlihat dari disahkannya RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).