Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Polda Metro Jaya yang tidak menindaklanjuti upaya pemidanaan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh TNI sudah berlandasan hukum yang kuat. Namun, ICJR juga memberikan catatan kritis agar Polri tidak mencari-cari kesalahan lain untuk membungkam suara kritis.
"Respons Polda Metro Jaya yang tidak memproses laporan tersebut sudah tepat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI.
ICJR sepakat dengan rujukan hukum Polda Metro Jaya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Di dalamnya menegaskan pembatasan keberlakuan tindak pidana pencemaran dalam Pasal 27A UU ITE. Tindak pidana tersebut hanya berlaku untuk individu dan bukan lembaga atau institusi," jelas Maidina.
Jangan Gunakan Pasal Lain untuk Membungkam
Kendati demikian, ICJR memberikan catatan kritis terhadap kepolisian. Mereka mendorong Polri agar tidak menggunakan pasal-pasal pidana lain yang ambigu untuk mengkriminalisasi warga yang kritis.
"Berbagai ekspresi atau kritik yang dilontarkan warga harusnya dimaknai sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan," ujar Maidina.
Ia mencontohkan kasus yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, di mana UU ITE turut digunakan untuk menjerat mereka.
Baca Juga: Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
"Karenanya, kami mendorong agar Polisi segera menghentikan pemeriksaan dan membebaskan semua demonstran yang ditangkap semata karena ekspresinya sah. Polisi juga sudah seharusnya berhenti mencari-cari tindak pidana untuk membungkam ekspresi warga; dan TNI harus bertindak sesuai kewenangannya di ranah pertahanan negara dan bukan di ranah sipil," pungkasnya.