Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu

Muhammad Yunus

Rabu, 10 September 2025 | 19:35 WIB
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/8/2025) [Suara.com/ANTARA]
Ringkasan Berita
  • Hal Memberatkan: Dosen Jadikan Kampus Lokasi Produksi Uang Palsu
  • Sindikat Uang Palsu: Ambo Ala Divonis 4 Tahun Penjara
  • Sindikat Libatkan 15 Orang, Produksi Rp640 Juta Uang Palsu

Suara.com - Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara.

Atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN setempat, Rabu 10 September 2025.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal 5 ayat 1 tentang Rupiah Palsu.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya dapat meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dan sebagai dosen mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat.

Apalagi, perbuatannya dalam lingkungan kampus yang semestinya menjadi tempat untuk meraih pendidikan, namun dijadikan tempat pembuatan uang palsu di area tertentu ruangan perpustakaan.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Dyan Martha didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan empat anak.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menerima, pikir-pikir atau banding.

baca juga

Terdakwa Ibrahim akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, dan belum berencana banding begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa, pikir-pikir.

Majelis memberikan waktu 14 hari atas vonis tersebut menerima atau banding.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Gowa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, terdakwa sindikat uang palsu lainnya Ambo Ala juga dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis.

Bila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan 1 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan

Viral Uang Palsu saat Diterawang, Gambar yang Muncul di Luar Dugaan

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 13:30 WIB

Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank

Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Minim

Bank Indonesia Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Minim

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness

Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:45 WIB

El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija

El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung

Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK

Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal

Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

×