- Kompolnas mengklaim Affan tak terlihat dari rantis Brimob karena 'blind spot'.
- Rantis Brimob buatan Korsel punyai kamera external, dan Affan bisa terlihat.
- Hukuman untuk Rohmat, Brimob pengemudi rantis, harus diperberat.
Suara.com - Klaim blind spot atau titik buta yang menjadi alasan utama ringannya sanksi bagi pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas, kini terbantahkan.
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap temuan krusial: rantis tersebut ternyata dilengkapi kamera eksternal yang seharusnya bisa mencegah insiden fatal itu.
Temuan ini secara langsung mementahkan narasi resmi yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, fakta ini juga bisa menjadi dasar pertimbangan sanksi demosi tujuh tahun bagi Bripka Rohmat, pengemudi rantis tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, yang tergabung dalam gugus tugas, membeberkan hasil investigasi mendalam timnya.
Mereka menemukan fakta rantis yang digunakan pada insiden 28 Agustus lalu di Pejompongan, Jakarta Pusat, adalah kendaraan modern buatan Korea Selatan yang diimpor sekitar satu atau tahun lalu.
Spesifikasi teknis kendaraan inilah yang menjadi kunci bantahan mereka.
"Kendaraan taktis ini yang ternyata di dalamnya ada kamera eksternal. Jadi pernyataan bahwa ada semacam titik buta atau blind spot itu sebenarnya bisa disangkal karena kendaraan taktis ini dilengkapi dengan kamera eksternal yang bisa dipantau dari dalam, dari dashboard," tegas Dimas dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dengan adanya teknologi ini, Dimas menjelaskan, pengemudi di dalam rantis memiliki pandangan visual yang jelas mengenai situasi di sekitar kendaraan, meniadakan alasan "tidak sengaja" atau "tidak terlihat".
Baca Juga: Tragedi Affan Kurniawan: YLBHI Desak Evaluasi Prosedur Pengamanan Aksi Massa
"Artinya kamera eksternal itu juga bisa menangkap situasi yang ada di luar, lalu tampilkan kepada orang-orang yang berada dalam mobil," tambah Dimas.
Mementahkan Alasan Sanksi Ringan
Temuan ini menjadi pukulan telak bagi argumen yang sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi.
Beberapa waktu lalu, Ida menyatakan bahwa faktor blind spot menjadi pertimbangan signifikan yang meringankan sanksi bagi Bripka Rohmat.
"Ini juga ada blind spot, ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R, tidak secara sengaja, tergilas itu. Ini salah satu yang mempengaruhi (putusan),” kata Ida saat itu.
Kini, dengan terungkapnya fakta keberadaan kamera eksternal, klaim ketidaksengajaan tersebut dipertanyakan secara serius.
Gugus tugas pencari fakta menuntut adanya peninjauan ulang terhadap proses hukum dan sanksi yang telah dijatuhkan, karena dasar pertimbangan utamanya terbukti tidak akurat berdasarkan spesifikasi teknis kendaraan itu sendiri.