Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas

Kamis, 11 September 2025 | 20:40 WIB
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (tiga kiri). [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]
Baca 10 detik
  • DPD RI memprotes pemotongan anggaran untuk daerah.
  • Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di RAPBN 2026 menurun.
  • Pemangkasan dana dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik.

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyalakan alarm tanda bahaya terkait Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Meskipun secara umum mengapresiasi postur anggaran yang disusun pemerintah, DPD dengan tegas meminta pemerintah pusat meninjau ulang rencana pemotongan drastis alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Lembaga perwakilan daerah ini khawatir pemangkasan anggaran yang signifikan akan melumpuhkan denyut pembangunan dan pelayanan publik di berbagai penjuru Indonesia.

Aspirasi dan keluhan dari hampir seluruh daerah menjadi dasar kuat protes DPD.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengakui pemerintah berada dalam ruang fiskal yang sempit di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Namun, menurutnya, memotong dana transfer ke daerah bukanlah solusi yang bijaksana.

"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran," ujar Sultan dalam siaran persnya, Rabu (11/9/2025).

Desakan Resmi Sebelum Palu Diketuk

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menegaskan, DPD tidak tinggal diam.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Setiap Penduduk RI Bakal 'Kecipratan' Jutaan Rupiah dari APBN Prabowo Mulai 2026

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa pada Senin, 8 September 2025, DPD RI telah secara resmi menyerahkan Pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan Pemerintah.

Poin utamanya sangat jelas: DPD meminta porsi alokasi TKD yang anjlok dalam RAPBN 2026 dikembalikan setidaknya setara dengan porsi tahun 2025.

Bahkan, jika memungkinkan, DPD mendorong agar alokasi tersebut dinaikkan sebelum APBN disahkan pada 23 September mendatang.

Menurut Sultan, pemangkasan alokasi TKD sebesar -29,34 persen berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Tanpa alokasi TKD yang memadai, dikhawatirkan para Kepala Daerah akan mengambil kebijakan berisiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah," tambahnya.

Harapan pada Menteri Keuangan

Sebagai representasi daerah, DPD menegaskan posisinya.

Meskipun menghargai dan mendukung arah kebijakan fiskal pemerintah secara umum, perjuangan untuk memastikan daerah mendapatkan porsi anggaran yang layak tetap menjadi prioritas utama.

Mantan Ketua HIPMI itu menekankan bahwa DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tercermin dalam RAPBN 2026.

Namun, pihaknya berharap besar dan optimis bahwa Menteri Keuangan akan mendengarkan aspirasi ini dan meninjau ulang alokasi TKD dalam rancangan final APBN 2026.

Dalam nota pertimbangannya, DPD RI mengakui bahwa RAPBN 2026 menunjukkan arah konsolidasi fiskal yang baik.

Tapi, keseimbangan antara target pembangunan nasional dan pemenuhan kebutuhan vital di daerah tidak boleh diabaikan. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI