- Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga sebagai tersangka.
- Dua pejabat tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak terafiliasi melalui pekerjaan pengadaan.
- Peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025) setelah dua alat bukti terkumpul.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung," ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Keduanya, lanjut Irfan, diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada pejabat di Bandung.
Paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ucap Irfan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tumbangkan Bangkok United, Persib Bandung Melaju ke 16 Besar ACL 2