Suara.com - Pemerintah kembali menggulirkan rencana penerapan gaji tunggal ASN atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian/lembaga (K/L).
Dalam dokumen tersebut, penerapan single salary ASN direncanakan masuk dalam program jangka menengah, seiring penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (26/8/2025).
Rencana gaji tunggal ASN ini bukan kali pertama diusung. Sebelumnya, sistem tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat meningkatkan meritokrasi, integritas, serta mobilitas talenta ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Civil Apparatus Policy Brief tahun 2017 juga telah merinci konsep single salary system. Skema ini menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan menjadi satu paket penghasilan.
Besaran gaji akan dihitung berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya, PNS dengan jabatan serupa bisa menerima gaji berbeda sesuai hasil penilaian harga jabatan. Model ini diharapkan membuat sistem penggajian lebih transparan dan berbasis kinerja.
Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyebut pembahasan detail skema gaji tunggal ASN belum dilakukan lintas instansi. “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, wacana single salary ASN masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan. Sementara itu, ASN masih menggunakan sistem penggajian lama yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.