- Terdapat kontradiksi antara kebijakan dan realita
- Kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang signifikan
- Tidak ada rencana segera untuk merevisi peraturan
Suara.com - Di tengah gaung instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola hidup sederhana dan anti-flexing, sebuah fakta mengejutkan justru datang dari gedung parlemen Kabupaten Bogor.
Gaji dan tunjangan fantastis para wakil rakyatnya kini viral dan menjadi perbincangan hangat publik.
Bagaimana tidak, pendapatan rutin yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor per bulan angkanya nyaris menyentuh Rp100 juta.
Berdasarkan data yang beredar, rinciannya adalah Rp. 91.510.000 untuk Ketua, Rp. 86.756.250 untuk Wakil Ketua, dan Rp. 74.706.750 untuk Anggota.
Besaran pendapatan ini sontak menciptakan kontras tajam dengan Surat Edaran Bupati yang baru-baru ini melarang ASN pamer kemewahan.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan rutin, komponen lain yang paling mencolok adalah kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya naik lebih dari 100 persen.
Kenaikan signifikan ini disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 di era Bupati Iwan Setiawan, mengubah aturan sebelumnya.
Untuk melihat perbandingannya:
Aturan Lama (Perbup 45/2017 Era Bupati Nurhayati):
Baca Juga: 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Ketua DPRD: Rp22 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp20 Juta/bulan
- Anggota: Rp18 juta/bulan
Aturan Baru (Perbup 44/2023 Era Bupati Iwan Setiawan):
- Ketua DPRD: Rp44,5 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp43,5 Juta/bulan
- Anggota: Rp38,5 juta/bulan
Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengonfirmasi bahwa besaran hak keuangan pimpinan dan anggota dewan tersebut masih sah berlaku dan belum ada perubahan. Aturan yang menjadi dasar adalah Perbup Nomor 44 Tahun 2023.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyatakan bahwa pihaknya belum berencana mengubah Perbup tersebut, meskipun beberapa daerah lain sudah mulai mengevaluasi tunjangan DPRD mereka.
"Iya masih, belum ada perubahan masih menggunakan Perbup 44 Tahun 2023," kata Achmad Wildan.
Ketika ditanya mengenai potensi adanya revisi atau wacana perubahan, BPKAD menyerahkan inisiatif tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bogor.
"Baiknya ke Setwan, kami menunggu arahan," ujarnya.
Angka yang fantastis ini memicu perdebatan publik, terutama mengenai rasa keadilan dan empati di saat pemerintah daerah mendorong aparaturnya untuk hidup bersahaja.
Kontributor : Egi Abdul Mugni