ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 13 September 2025 | 23:43 WIB
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra menjenguk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)
Baca 10 detik
  • ICJR: Menawarkan RJ untuk demonstran adalah sebuah kesalahan logika.
  • Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, bukan tindak pidana.
  • Tawaran RJ ini justru bentuk kriminalisasi baru terhadap para aktivis.

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

Tawaran pemerintah untuk restorative justice (RJ) kepada demonstran dinilai sebagai 'salah kaprah' fundamental yang justru mengriminalisasi kebebasan berpendapat.

Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa perbuatan para aktivis dan mahasiswa yang menyampaikan kritik secara damai bukanlah sebuah tindak pidana. 

Lantaran itu, menawarkan solusi yang diperuntukkan bagi pelaku kejahatan merupakan kesalahan logika berpikir.

"ICJR sangat menyayangkan pernyataan salah kaprah RJ yang terus digaungkan... Jika sedari awal bukan tindak pidana, maka hentikan salah kaprah narasi ini bisa diselesaikan dengan restorative justice," tegas Maidina dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Maidina menjelaskan bahwa konsep restorative justice dirancang untuk memperkuat hak korban dalam sebuah tindak pidana, dengan membuka ruang mediasi antara pelaku dan korban. 

Mekanisme ini, menurutnya, hanya relevan apabila ditemukan delik pidana yang jelas.

"Dan itu hanya bisa dilakukan secara tepat untuk tindak pidana dengan korban, dengan kedudukan yang jelas siapa pelaku dan siapa korban," jelasnya.

Menyematkan status 'tersangka' kepada aktivis seperti Laras Faizati, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Delpedro Marhaen, menurut ICJR, merupakan bentuk kriminalisasi itu sendiri. 

Ia menegaskan bahwa perbuatan mereka merupakan bentuk ekspresi sah yang dijamin konstitusi.

"Oleh karena itu, tak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yang hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945," ujarnya.

Mengaburkan Kewajiban Negara

ICJR juga menilai bahwa dorongan pemerintah untuk menggunakan RJ dalam kasus ini memiliki dampak yang lebih berbahaya. 

Ia menegaskan bahwa yang terjadi negara mengaburkan kewajiban yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan malah menempatkannya sebagai sebuah 'masalah' yang perlu diselesaikan.

"Dorongan pemerintah menggunakan restorative justice, bagi aktivis justru meneguhkan salah kaprah konsep restorative justice, sekaligus mengaburkan kewajiban negara melindungi kebebasan berpendapat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi

Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi

News | Sabtu, 13 September 2025 | 20:26 WIB

Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya

Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya

News | Jum'at, 12 September 2025 | 18:40 WIB

Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!

Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 14:31 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB