- LPSK secara resmi melakukan investigasi atas kematian tidak wajar mahasiswa Unnes
- Ditemukan Bukti Awal dan Kejanggalan
- LPSK berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum
Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), mulai coba disibak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terkait meninggalnya Iko yang dinilai penuh kejanggalan usai mengikuti aksi demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025 lalu.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengonfirmasi langkah proaktif lembaganya. Dalam keterangannya sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (14/9/2025), ia menjelaskan bahwa LPSK tidak tinggal diam dan telah bergerak cepat mengumpulkan serpihan informasi dari berbagai pihak kunci.
Koordinasi dan penelusuran informasi telah dilakukan LPSK dengan berbagai pihak, seperti Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan tentu saja, keluarga almarhum Iko Juliant yang berduka. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa nahas yang menimpa sang mahasiswa.
Salah satu temuan awal yang signifikan berhasil didapatkan tim LPSK saat melakukan penelusuran di RSUP dr. Kariadi, tempat Iko menghembuskan napas terakhirnya.
Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan bukti penting yang bisa menjadi titik terang dalam kasus ini.
Saat penelusuran informasi di RS Kariadi, jelas Wawan, LPSK juga diperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) saat korban Iko Juliant tiba usai mendapat pertolongan.
Rekaman CCTV ini berpotensi besar mengungkap kondisi awal Iko saat tiba di rumah sakit dan siapa saja yang mengantarkannya.
Selain itu, pihak rumah sakit juga telah melakukan prosedur visum. Awalnya, visum dilakukan karena adanya laporan bahwa korban dibawa ke rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas, sebuah narasi yang kini diragukan oleh banyak pihak.
Dugaan adanya tindak kekerasan semakin menguat setelah Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes membeberkan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
Mereka menyoroti kondisi fisik jenazah yang tidak wajar. Dari foto fisik korban, ditemukan luka lebam di bagian wajah.
Kejanggalan ini diperparah oleh pengakuan saksi mengenai kondisi Iko saat masih dirawat di rumah sakit. Disebutkan bahwa dalam kondisi setengah sadar atau mengigau, korban sempat mengatakan bahwa dirinya dipukuli oleh petugas.
Pernyataan ini, meskipun diucapkan dalam kondisi tidak sadar, menjadi petunjuk serius bagi tim investigasi dan keluarga yang menuntut keadilan.
Iko Juliant diketahui meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang. Namun, penyebab pasti yang memicu kondisinya hingga harus dioperasi dan akhirnya meninggal dunia inilah yang menjadi pusat dari seluruh penyelidikan.
LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," katanya.
Lebih dari itu, menyadari potensi adanya intimidasi atau ancaman terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian sebenarnya, LPSK membuka pintu lebar-lebar untuk memberikan jaminan keamanan.
Menurut Wawan, LPSK siap memberikan perlindungan penuh bagi para saksi kunci dan juga keluarga korban yang mungkin merasa terancam.