Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?

Senin, 15 September 2025 | 12:52 WIB
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
Puluhan pelajar mencoba merangsek ke depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Polisi menghormati setiap aspirasi warga, termasuk anak-anak, selama dilakukan sesuai tata cara dan aturan hukum.
  • Pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu polisi harus mengamankan sejumlah anak yang terpantau hadir tanpa pendampingan.
  • Pihak kepolisian menilai situasi tersebut membahayakan keselamatan mereka.

Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak melarang anak-anak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lantas mengapa anak-anak sempat dicegah saat hendak ikut aksi demo di akhir Agustus 2025 lalu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Karena itu, polisi menghormati setiap aspirasi warga, termasuk anak-anak, selama dilakukan sesuai tata cara dan aturan hukum.

“Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Kami sangat menghormati apapun aspirasi yang disampaikan oleh saudara-saudara kami, oleh anak-anak kami,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Namun, menurutnya, pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu polisi harus mengamankan sejumlah anak yang terpantau hadir tanpa pendampingan.

Pihak kepolisian menilai situasi tersebut membahayakan keselamatan mereka.

Ade Ary juga mengklaim upaya pencegahan itu dilakukan semata-mata untuk melindungi anak dari potensi bahaya saat unjuk rasa, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Anak-anak itu kenapa kami amankan waktu itu? Ini kami cegah, amankan untuk dicegah. Karena tidak ada pendampingan. Anak-anak tuh dapat menyampaikan pendapat, tapi ada pendampingan, ada tata caranya,” jelasnya.

Ade Ary menambahkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan sebagian anak datang ke lokasi aksi karena terprovokasi ajakan di media sosial maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV

“Makanya kami pun waktu itu juga mengimbau agar kita bijak menggunakan medsos,” ujarnya.

Ratusan Anak Diamankan

Sebelumnya Polda Metro Jaya sempat mengamankan ratusan anak atau pelajar di bawah umur saat hendak mengikuti aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Ratusan anak-anak tersebut dicegah di beberapa titik lokasi saat hendak bergerak menuju Gedung DPR RI.

Ratusan pelajar diamankan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). ANTARA/HO-Polres Bogor
Ilustrasi ratusan pelajar diamankan saat hendak demo. ANTARA/HO-Polres Bogor

Ade Ary saat itu memastikan seluruh anak-anak atau pelajar yang sempat diamankan saat hendak ikut demo telah dipulangkan ke orang tuanya.

Langkah kepolisian mengamankan ratusan anak-anak saat demo turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menilai setiap anak berhak menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Hak itu dijamin dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selain Konvensi Hak Anak tersebut, Margaret mengungkap terdapat Hukum Nasional yang juga menegaskan perlindungan yang sama, yaitu Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, berhak mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," jelas Margaret kepada wartawan, Rabu (3/9/2029).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI