Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 16 September 2025 | 12:35 WIB
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]

Suara.com - Kedok seorang pria berinisial H alias Romo (45) sebagai dukun pengganda uang akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat ini telah menipu enam orang korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah dengan modus ritual palsu.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku. Korban diminta membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat ritual. Romo kemudian menyuruh korban menyiapkan koper yang dijanjikan akan terisi uang berlipat ganda dalam tiga hari.

"Namun, saat koper dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover," kata Bima, Selasa (16/9/2025).

Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]
Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]

Polisi menaksir total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," tambah Bima.

Panik Digerebek, Buang Dolar Palsu ke Kloset

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek praktik Romo di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 September 2025 malam. Lokasi tersebut juga dijadikan gudang penyimpanan dolar AS palsu.

Saat digerebek, Romo sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang lembaran dolar palsu ke dalam kloset.

Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]
Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]

"Barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara membuang barang bukti tadi di kloset," jelas Bima.

baca juga

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 88 lembar dolar AS palsu dan 32 lembar rupiah palsu. Selain Romo, polisi juga menangkap seorang pria berinisial W (45) yang diduga berperan sebagai penyedia uang palsu.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Gudang' Dollar Palsu di Apartemen Kalibata Digerebek! Ratusan Lembar Ditemukan Dalam Koper

'Gudang' Dollar Palsu di Apartemen Kalibata Digerebek! Ratusan Lembar Ditemukan Dalam Koper

News | Senin, 15 September 2025 | 13:57 WIB

Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu

Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu

Your Say | Senin, 15 September 2025 | 13:51 WIB

Jangan Sampai Jadi Korban! Pakar Bongkar Trik Terbaru dan Cara Ampuh Hindari Penipuan Online

Jangan Sampai Jadi Korban! Pakar Bongkar Trik Terbaru dan Cara Ampuh Hindari Penipuan Online

Your Say | Senin, 15 September 2025 | 11:32 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×