Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 16 September 2025 | 12:57 WIB
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres masuk informasi rahasia
  • DPR menilai kebijakan ini sebagai blunder yang tidak masuk akal
  • Langkah KPU ini berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dalam pemilu

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan kontroversial yang dinilai sebagai blunder besar menjelang pemilihan presiden. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, alias tidak bisa diakses oleh publik.

Kebijakan ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik tajam langkah KPU.

Menurutnya, dokumen-dokumen seperti ijazah, surat kelakuan baik, dan catatan pidana adalah informasi standar yang semestinya terbuka untuk dinilai oleh masyarakat.

"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Langkah KPU ini dianggap aneh dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi pemilu. Doli menegaskan, profil seorang calon pemimpin negara justru seharusnya semakin banyak diketahui publik, bukan malah ditutup-tutupi. Kerahasiaan ini dinilai dapat menghalangi hak masyarakat untuk mengenal rekam jejak calon pemimpin mereka secara utuh.

"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," ujarnya sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Menurut Doli, informasi dasar seperti latar belakang pendidikan adalah elemen krusial bagi pemilih untuk membuat keputusan. "Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin telah mengonfirmasi penetapan ini. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari kandidat yang bersangkutan.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin kemarin.

Kebijakan ini membuat publik tidak bisa lagi secara bebas mengakses dokumen-dokumen vital yang menjadi dasar verifikasi seorang calon pemimpin negara.

Berikut adalah 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini menjadi informasi rahasia oleh KPU:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan kesehatan dari RSPAD.
  4. Tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
  7. Fotokopi NPWP dan bukti lapor SPT Pajak selama 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  12. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.
  14. Surat pernyataan kesediaan sebagai capres atau cawapres.
  15. Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!

DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!

News | Selasa, 16 September 2025 | 11:46 WIB

Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

News | Selasa, 16 September 2025 | 11:30 WIB

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

News | Senin, 15 September 2025 | 20:01 WIB

Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

News | Senin, 15 September 2025 | 16:02 WIB

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

News | Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB

Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU

Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU

News | Kamis, 04 September 2025 | 15:58 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

Terkini

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB