- KPU secara resmi menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres dirahasiakan
- Alasannya, kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Publik hanya bisa mengakses 16 dokumen tersebut jika kandidat yang bersangkutan memberikan izin tertulis
Suara.com - Sebuah keputusan krusial diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi mengubah lanskap transparansi dalam pemilihan presiden. KPU secara resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh publik.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dokumen-dokumen krusial seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekam medis, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini masuk dalam kategori rahasia.
Ketua KPU, Afifuddin, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa informasi ini akan dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/9).
Afifuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa data-data yang bersifat pribadi hanya dapat diakses atas persetujuan pemilik data.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," katanya.
Ketika disinggung mengenai spekulasi bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kerap muncul di ruang publik, Afifuddin dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk melindungi data pribadi siapa pun yang mendaftar.
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ujarnya.
Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU
Baca Juga: Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini informasinya dikecualikan dari publik:
- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
- LHKPN KPK
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu