Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 16 September 2025 | 11:30 WIB
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Baca 10 detik
  • KPU secara resmi menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres dirahasiakan
  • Alasannya, kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  • Publik hanya bisa mengakses 16 dokumen tersebut jika kandidat yang bersangkutan memberikan izin tertulis

Suara.com - Sebuah keputusan krusial diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi mengubah lanskap transparansi dalam pemilihan presiden. KPU secara resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh publik.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dokumen-dokumen krusial seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekam medis, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini masuk dalam kategori rahasia.

Ketua KPU, Afifuddin, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa informasi ini akan dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/9).

Afifuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa data-data yang bersifat pribadi hanya dapat diakses atas persetujuan pemilik data.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," katanya.

Ketika disinggung mengenai spekulasi bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kerap muncul di ruang publik, Afifuddin dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk melindungi data pribadi siapa pun yang mendaftar.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ujarnya.

Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU

Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini informasinya dikecualikan dari publik:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

News | Senin, 15 September 2025 | 20:01 WIB

Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

News | Senin, 15 September 2025 | 16:02 WIB

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

News | Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB

Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah

Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 19:47 WIB

Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR

Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 20:04 WIB

Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini

Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini

Video | Rabu, 10 September 2025 | 11:05 WIB

Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi

Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi

Otomotif | Selasa, 09 September 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:06 WIB

Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:04 WIB

Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:03 WIB

Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra

Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:52 WIB