DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 11:46 WIB
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • KPU RI menerbitkan aturan baru yang merahasiakan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres
  • Komisi II DPR RI mengkritik keras kebijakan tersebut
  • Keputusan KPU ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuai sorotan tajam setelah memutuskan untuk merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk salah satu yang paling fundamental yakni ijazah.

Keputusan ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen, yang menilainya sebagai sebuah langkah mundur bagi demokrasi dan transparansi pemilu di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kritiknya. Ia secara tegas mengingatkan KPU bahwa seluruh dokumen persyaratan peserta pemilu, baik untuk presiden, legislatif, maupun kepala daerah, seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Prinsip ini, menurutnya, sudah diamanatkan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” jelas dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Politikus dari Fraksi Partai NasDem ini menyayangkan kebijakan baru KPU tersebut. Ia membandingkannya dengan praktik selama ini, di mana situs-situs kepemiluan justru menyediakan akses luas bagi masyarakat untuk melihat rekam jejak calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga ijazah. Kebijakan untuk merahasiakan dokumen capres ini dianggap sebagai sebuah anomali yang kontraproduktif.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Aturan kontroversial ini sendiri tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 itu secara efektif menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen penting milik para kandidat.

Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini informasinya dikecualikan oleh KPU:

Baca Juga: Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI