- Seorang anak AMK disiksa oleh pasangan sejenis yang di antaranya adalah ibu kandungnya.
- AMK disiksa oleh wanita pacar ibunya yang disapa dengan panggilan 'Ayah Juna'.
- Kasus pasangan sejenis siksa anak terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Suara.com - Seorang anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diduga menjadi korban penyiksaan yang dilakukan pasangan sesama jenis. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ibu kandung AMK, SNK (42) dan EF alias YA, wanita yang biasa dipanggil dengan sebutan 'Ayah Juna'.
Fakta itu diungkap setelah polisi menerima laporan adanya anak yang ditemukan di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel dalam kondisi penuh luka dan terbaring di atas kardus. Terungkapnya kasus tersebut, polisi telah menetapkan SNK dan pasangannya, EF sebagai tersangka.
Kekinian, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana lain terkasus kasus anak AMK yang menjadi korban penyiksaan.
"Sedang kami dalami apakah ada tindak pidana lainnya yang dialami selain yang sudah dipersangkakan," beber Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum di Jakarta, Selasa.
![Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/15/32698-ilustrasi-penganiayaan-pexels.jpg)
Terkait kemungkinan AMK dibawa dari Surabaya, Jawa Timur, ke Jakarta untuk disuruh mengemis, Ganis mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai kemungkinan.
"Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi itu," sambungnya.
EF dan SNK, ujar dia, telah hidup bersama layaknya pasangan sejak korban AMK masih bayi.
"Kurang lebih sekitar delapan tahun mereka dengan tinggal di beberapa tempat, berpindah-pindah. Korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," ujarnya.
Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
Baca Juga: Soal Prabowo Lantik Menkopolkam dan Menpora Baru Besok, Anak Buahnya Bilang Begini!
Dibacok hingga Tulang Patah
AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".
Terkuak jika EF kerap menganiaya anak dari pacarnya tersebut.
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh oleh SNK. Sama seperti AMK, ASK juga mengalami kekerasan oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.