Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 16 September 2025 | 15:50 WIB
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
Suasana praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe terhadap KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • KPK periksa 117 saksi sebelum tetapkan Rudy Tanoe tersangka.
  • Penyidik juga kumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti.
  • KPK minta hakim tolak praperadilan, sebut penetapan tersangka sah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa 117 saksi dan mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebelum menetapkan status tersangka pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus mega korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Argumen ini disampaikan tim hukum KPK untuk mematahkan dalil utama kubu Rudy Tanoesoedibjo tersebut, yang telah mengklaim penetapan tersangkanya cacat prosedur. 

Saat berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), Tim KPK merinci langkah-langkah yang telah mereka ambil.

"Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata tim hukum KPK.

Dasar Penetapan Tersangka yang Solid

Tim hukum menegaskan bahwa dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana. 

Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat massif untuk menyeret kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut.

"Penyelidik termohon (KPK) telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang," ujar tim hukum KPK.

Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

baca juga

Tuntutan Tegas di Pengadilan

Berbekal ratusan bukti tersebut, tim hukum KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.

Mereka juga menuntut agar hakim secara resmi menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tegas tim hukum KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:41 WIB

KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos

KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:20 WIB

KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!

KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!

News | Selasa, 16 September 2025 | 13:40 WIB

Terkini

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan

Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?

Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Konferensi Pers GJLS: Berapi-Api, Bawa Armada Damkar Asli & Wahana Bus Interaktif ke Epicentrum XXI

Konferensi Pers GJLS: Berapi-Api, Bawa Armada Damkar Asli & Wahana Bus Interaktif ke Epicentrum XXI

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:14 WIB

5 HP Snapdragon RAM 12 GB Paling Ramah di Kantong dengan Performa Kencang

5 HP Snapdragon RAM 12 GB Paling Ramah di Kantong dengan Performa Kencang

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Cara Membuat Tabel Microsoft Word dengan Mudah, Cocok untuk Pemula

Cara Membuat Tabel Microsoft Word dengan Mudah, Cocok untuk Pemula

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Heboh PPN Pembalut 11 Persen, 14 Negara Ini Malah Gratiskan Pembalut untuk Warganya!

Heboh PPN Pembalut 11 Persen, 14 Negara Ini Malah Gratiskan Pembalut untuk Warganya!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Strategi Daihatsu Bidik Pembeli Mobil Pertama hingga Pelosok Daerah

Strategi Daihatsu Bidik Pembeli Mobil Pertama hingga Pelosok Daerah

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:10 WIB

MBG: Jangkau 57,8 Juta Penerima, Pembenahan Radikal Tata Kelola

MBG: Jangkau 57,8 Juta Penerima, Pembenahan Radikal Tata Kelola

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:10 WIB

×